The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Motif Bule Belanda Bunuh Wanita di Banyuwangi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: kabarjawatimur

BANYUWANGI – City Resort Police (Police) Banyuwangi akhirnya menetapkan Hendrik Tibboel (56), warga negara Belanda sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Nur Khofiani (41) residents of Jl. Citarum, Panderejo Village, Banyuwangi City District.

Kita sudah melakukan lidik dan sidik. HT sudah mengakui telah membunuh NH, sehingga kita tetapkan dia sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Tuesday (24/12/2019).

Reported from Kabarjawatimurcom, bule yang sudah lama menetap di Banyuwangi ini ternyata nekat membunuh Khofiani gara-gara hal sepele. Dia jengkel lantaran korban tidur sambil mendengkur saat berada di rumahnya.

Jadi saat tersangka menonton televisi, korban tidur mendengkur di sebelahnya. Saat dibangunkan agar tidak mendengkur, korban tak kunjung bangun,” kata Kapolresta.

Hendrik akhirnya emosi dan melampiaskan dengan menenggak minuman keras serta obat-obatan. Akibat pengaruh minuman beralkohol itu, tersangka semakin meledak-ledak emosinya dan langsung menjerat leher korban dengan kabel komputer.

“Besides that, tersangka juga mengaku jengkel lantaran korban sering meminjam uang kepada dirinya, sehingga sering terjadi pertengkaran,” added.

In order to be responsible for his actions, tersangka kini harus mendekam di sel jeruji tahanan. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang tidak direncanakan.

Karena status kewarganegaraan tersangka Belanda, kita akan berkoordinasi dengan konsulat jendral Belanda bahwa ada warganegaranya terjerat kasus hukum,” he concluded.