The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Dua Oknum PNS Kena OTT

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Kades Tegalarum masih Berstatus Saksi

SEMPU – Gerak cepat tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli Saber) bukan hanya menangkap Kepala Desa Tegalarum, Ahmad Turmudi. Two persons, yakni BP dan S, juga ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (THERE), Senin kemarin (27/2).

Bukan hanya mengamankan Kades Turmudi Dkk, tim saber juga mengungkap dugaan pungli retribusi di Pasar Hewan Kecamatan Glenmore. Ada dua oknum pegawai negeri sipil (civil servant) yang diamankan. Mereka berinisial M dan S. Bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp 600 thousand.

Kasatreskrim AKP Dewa Putu Prima Yogantara menjelaskan, dua oknum PNS tersebut meminta retribusi masing-masing Rp 7.000 untuk pedagang sapi dan Rp 3.500 untuk pedagang kambing. Meski uang sudah dipungut, namun karcis retribusi tidak diberikan.

“Kalaupun ada karcis yang diberikan kepada pedagang pada karcis retribusi tersebut tidak tertera tahunnya, hanya ada nomor resinya saja. Untuk itu kami masih berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait,” jelas Putu Yoga. Meanwhile, dari hasil pemeriksaan penyidik Reskrim, status Turmudi masih belum ditetapkan sebagai tersangka, melainkan masih sebagai saksi.

Yang bersangkutan sebelumnya memang sempat di panggil polisi untuk dimintai keterangan atas laporan masyarakat terkait dugaan pungli pada pengurusan sertifikat tanah milik warga. “Tiga orang yang kami amankan adalah panitia program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Tegalarum, Sempu yang berstatus non-PNS,’’ kata Kasatreskrim.

Tiga oknum panitia PTSL Desa Tegalarum tersebut sifatnya hanya untuk dimintai keterangan saja atas dugaan pungli pengurusan sertifikat tanah. Pihaknya mengaku tidak bisa buru-buru menetapkan mereka sebagai tersangka karena prosesnya cukup panjang.

”Kita masih mendalami sejauh mana panitia ini perannya mengurus pembuatan sertifikat tanah. Kita juga perlu mendalami lagi sejauh mana peraturan yang mengatur. Belum ada penetapan tersangka. Kita amankan selama 1×24 jam kemarin dalam arti untuk memberikan keterangan saja atas laporan warga," he explained.

He explained, modus dugaan pungli yang dilakukan oleh ketiga oknum panitia PTSL Desa Tegalarum ini meminta uang kepada warga yang ingin mengurus sertifikat tanah. Dari hasil OTT yang dilakukan tim Saber Pungli kemarin, tidak hanya mengamankan tiga oknum panitia, Tim Saber Pungli juga berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1 million.

”Saat diamankan, tapi belum ada bukti yang mengarah ke oknum kepala desa,"he said. (radar)