The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Fake shaman caught by police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

ROOFTILE, Jawa Pos Radar Tile – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Setelah pekan lalu publik Blambangan digegerkan ulah nakal oknum guru SD yang menghamili muridnya sendiri, kali ini kasus rudapaksa terjadi di wilayah Kecamatan Genteng, Sunday (28/5).

Pelakunya Ahmad Muslih, 38. Pemuda asal Dusun Jenisari, Kulon Tile Village, Kecamatan Genteng itu ditangkap anggota polsek setempat, karena diduga terlibat dalam kasus rudapaksa dengan korban berinisial EP yang baru berusia 15 year. “Orang tua korban lapor, pelaku kita tangkap,said the Head of the Genteng Police, Kompol Sudarmaji at Jawa Pos Radar Genteng.

According to Sudarmaji, tersangka diamankan beserta barang bukti (BB) berupa celana dalam milik korban berwarna merah muda dan kaus warna biru. “Pelaku masih kita amankan di polsek untuk keperluan pemeriksaan," he said.

Sudarmaji mentioned, rudapaksa yang menimpa korban itu terjadi sejak Februari 2023. Untuk melampiaskan napsu bejatnya pada korban yang masih kelas IX SMP itu, tersangka menggunakan tipu daya. “Pelaku menipu korban," he said.

Saat pertama beraksi, mulanya korban mengeluh pada pelaku sering sakit perut. Keluhan itu, dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksi jahatnya. “Pelaku ini ndukun, bilang pada korban yang sakit perut karena di tubuhnya ada genderuwo," he said.

Pada korban, it's clear, pelaku bisa mengeluarkan genderuwo yang ada di dalam tubuh korban itu. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi remaja yang masih poloso itu. “Syaratnya korban harus mau diajak tidur," he said.

Dasar korban yang masih polos, menyetujui permintaan pelaku itu. Dan perbuatan itu akhirnya terjadi di rumah tersangka hingga lima kali. Dan terakhir pada April 2023. “Korban akhirnya cerita sama orang tuanya, dan orang tuanya tidak terima dengan lapor ke polsek," he explained.

For his actions, Sudarmaji mengatakan penyidik mengganjar pelaku dengan pasal 81 verse 2 and verse 3 jo pasal 76 D, Law no 17 year 2016 about Child Protection. “Pelaku terancam hukuman penjara 15 year," he concluded.(sas/abi)

source