The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

E-KTP Cukup Satu Kali Scan demi Hindari Kerusakan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Masyarakat tampaknya tak perlu terlalu resah menyikapi larangan memfotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Demi meminimalkan potensi kerusakan data yang tersimpan dalam chip yang terdapat di e-KTP tersebut, masyarakat di perbolehkan melakukan proses scanning satu kali. Nah, foto hasil scan itulah yang bisa digandakan jika sewaktu-waktu warga membutuhkan fotokopi e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Si pil (Dispendukcapil) Banyuwangi, Sudjani says, jika e-KTP sering difotokopi, maka bisa merusak chip penyimpan data di e-KTP tersebut. Because of that, sesuai surat edaran Men teri Dalam Negeri (Minister of Home Affairs), pihaknya melarang warga memfotokopi e-KTP. Kalaupun masyarakat benar-benar membutuhkan fotokopi e-KTP, imbuh Sudjani, cara yang bisa ditempuh adalah melakukan scan sekali .

Hasil scanning itu yang bisa digandakan, sehingga potensi kerusakan chip bisa diminimalkan. “Sesuai surat edaran Mendagri, e-KTP tidak boleh di fotokopi. Cukup dicatat NIK (nomor induk kependudukan) dan namanya saja,” ujarnya saat di konfirmasi usai menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Banyuwangi kemarin (7/5). Sudjani added, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait cara mencegah kerusakan chip e-KTP tersebut. “Mungkin akan ada petunjuk lebih lanjut terkait hal itu.

However, yang pasti, sampai saat ini belum ada e-KTP milik warga yang teridentifikasi rusak," he concluded. As reported yesterday, e-KTP ternyata tidak boleh difotokopi layaknya KTP lama.Sebab, mesin foto copy akan merusak sistem aplikasi teknologi chip di e-KTP tersebut. Kepala Dispendukcapil Sudjani mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya bersama Di nas Kependudukan seluruh Indonesia mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs).

Salah satu materi rakor itu, e-KTP tidak boleh difotokopi karena akan merusak sistem aplikasi teknologi chip. Menurut Sudjani, Dispenduk capil diminta melarang pemegang e-KTP memfotokopi e-KTP. Jika e-KTP sering difotokopi, maka chip yang berfungsi menyimpan data akan rusak dan hilang. “Kemendagri telat menyampaikan larangan tersebut. Mestinya sebelum di bagikan, informasi itu sudah harus disampaikan,” sesal Sudjani.

At the moment, he continued, sebagian besar rakyat Banyuwangi sudah memegang dan menggunakan e-KTP. Because, KTP manual sudah ditarik dari para pemegang. Kabid Administrasi Ke pendudukan Heru Eko Wahyudi menambahkan, jika warga telanjur memfotokopi e-KTP, itu bukan kesalahan warga. Because, sebelumnya memang tidak ada sosialisasi terkait larangan memfotokopi. Jika sejak awal ada larangan memfotokopi, kemungkinan besar masyarakat tidak akan melakukan itu.

Larangan memfotokopi itu diakui Heru sangat dilematis. Satu sisi, e-KTP tidak boleh difotokopi, sedangkan in stansi pemerintah dan swastasaat ini sebagian besar belum memiliki peralatan pendukung e-KTP. “Kalau semua instansi pemerintah dan swasta sudah memiliki peralatan pendukung, e-KTP itu tidak perlu difotokopi lagi,He said. However, karena sebagian besar instansi pemerintah dan swasta tidak memiliki alat pendukung, Heru said, maka e-KTP itu tetap harus di fotokopi. “Perbankan saja belum memiliki pembaca data e-KTP,He said. (radar)