The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Empat Oknum Anggota Polhut Dalangi Pencurian Kayu Jati

Empat oknum pegawai Perhutani Banyuwangi Selatan yang kini meringkuk di Rutan Mapolres
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Empat oknum pegawai Perhutani Banyuwangi Selatan yang kini meringkuk di Rutan Mapolres.

BANYUWANGI – Empat oknum anggota Polisi Hutan (Polhut) yang mendalangi pencurian kayu jati berhasil dibekuk Satreskrim Polsek Cluring pada Sabtu malam (18/11/17).

Keempatnya merupakan anggota Polhut Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Mereka adalah Sukadi (55) warga Dusun Seloagung RT 06 RW I Desa/Kecamatan Siliragung, Mardi Santoso (46) asal Dusun Pecemengan RT 05 RW I Desa Buluagung, Siliragung District.

Suratemin (40) warga Dusun Kaliwungu RT 03 RW III Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo dan Pipit Ageste (39) warga Dusun Blokagung RT 03 RW I Desa Karangdoro, Tegalsari District.

Penangkapan empat anggota Polhut itu hasil pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cluring. Previously, polisi menangkap Nur Wakhid, 49, sopir truk asal Dusun Pancursari, Benculuk Village, Cluring District, Sabtu petang (18/11).

At that time, Nur Wakhid akan pulang dengan membawa 21 gelondong kayu jati yang diduga ilegal. ”Ada laporan warga, tersangka membawa kayu jati, we'll catch up,” terang Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Madrias.

Nur Wakhid yang sedang menyopiri truk dengan nomor polisi P 9685 ZN ditangkap sekitar pukul 17.30 di jalan raya Dusun Pancursari, Benculuk Village. Saat diminta menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK), ternyata sopir truk menunjukkan surat yang tidak sah.

”Sopir truk kita bawa ke polsek untuk dimintai keterangan. Dalam keterangannya si sopir ini mengaku kalau dia mengangkut kayu jati tersebut atas suruhan dan perintah mandor Perhutani di TPK Ringintelu Bangorejo yang bernama Sukadi, Mardi Santoso, Suratemin dan Pipit Ageste,” papar mantan Kanitlantas Polsek Rogojampi ini.

Berdasarkan pengakuan sopir Nurwakid itulah selanjutnya dilakukan penangkapan atas empat orang mandor Perhutani di TPK Ringintelu, Bangorejo tersebut.

Dalam menangani perkara ini, light him, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa truk dan 21 gelondong kayu jati dengan panjang 180 sentimeter hingga 230 centimeters. ”Kayunya itu ada 4,26 cubic meters," he said.

Meanwhile, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 83 verse (1) hurup b Jo pasal 12 hurup e UU RI No. 18 year 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. The threat of maximum punishment 10 years in prison.