The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Girl 17 Tahun Babak Belur Dihajar Kawanan Pemuda

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Lutfi Kurnia Sandi, girl 17 tahun asal Dusun Gadog, Watukebo Village, Rogojampi Kecamatan District, itu mengalami luka robek pada bibirnya akibat dianiaya oleh Abdul Gofar (22) warga Dusun Kawang, Labanasem Desa village, District of Kabat.

Saat itu pelaku bersama dua temannya, Busairi (21) warga Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi dan Muhaimin Muhibin (20) warga Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat menonton kesenian jaranan di kawasan Desa Labanasem.

Di lokasi saat itu ada pertengkaran antar pemuda yang salah satunya adalah kenalan pelaku yang di akui lupa namanya. Setelah kesenian jaranan selesai, pelaku dan teman temannya pulang dan di dalam perjalanan di kawasan jalan raya kabat, tepatnya di depan dokter Wirianto tiba tiba ada seseorang berteriak sambil menunjuk ke arah korban yang sedang duduk duduk bersama teman-temannya di pinggir jalan.

Orang tersebut juga mengatakan bahwa yang memukul teman pelaku di area jaranan itu adalah korban.

Next, pelaku mendatangi korban bersama teman-temannya dan langsung menarik jaket korban dengan tangan kiri, lalu memukul korban dengan menggunakan batu sebanyak dua kali. That is, pertama pada bibir korban dan kedua kalinya pada pipi sebelah kiri yang mengakibatkan korban kesakitan dan mengalami beberapa luka cukup parah.

Setelah memukul korban, pelaku langsung melarikan diri dan selanjutnya korban melaporkan peristiwa naas yang di alaminya ke pihak kepolisian.

Kapolsek Kabat Banyuwangi, AKP Supriyadi said, setelah mendapat laporan korban, pihaknya melakukan pencarian terhadap pelaku yang rupanya sudah kabur dari rumahnya.

“Tapi selang 3 day, sejumlah aparat kepolisian berhasil menemukan pelaku hingga di lakukan penangkapan,said the Chief of Police.

Sebagai barang bukti, sebuah batu yang di gunakan pelaku memukul korban di amankan pihak kepolisian. Temporary, kini pelaku di jebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Kabat dan di jerat pasal 76 jonto pasal 80 Law no 35 year 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 year 2002 about child protection, with the maximum penalty 10 years in prison.