The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Darken Car, Ajeng Dikerangkeng

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

MUNCAR – Aparat Polsek Muncar menangkap Ajeng Rani Eka Lestari, 19. Because, perempuan asal Dusun Kampungbaru, Desa Gajagan, Purwoharjo District, itu terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil. Korbannya adalah Rio Angga Hardiono, 33, residents of Sidomulyo Hamlet, Sumberberas Village, Muncar District. Until yesterday, mobil merek Luxio warna hitam rakitan 2012 itu masih belum ditemukan.

Kapolsek Muncar Kompol Ary Murtini melalui Kasi Humas Aiptu Putu Ardhana menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan korban. ‘’Pelaku kita tangkap di rumahnya 29 April,'' he explained. He explained, awalnya korban menyewakan mobil bernopol S 1350 RD itu kepada Dian Sukmawan, pemilik agen Global Nusa Tour and Travel. Transaksi sewa itu terjadi tanggal 8 December 2012 dan berakhir 8 January 2013.

‘’Selama sebulan itu, harga yang sepakati Rp 3 million,He said. Then, mobil tersebut disewakan kepada tersangka selama tiga hari. even so, setelah jatuh tempo, mobil tersebut tidak dikembalikan. ‘’Tersangka malah menukar mobil tersebut dengan Toyota Avanza kepada temannya berinisial HR,'' he explained. Dalam transaksi itu, tersangka tidak memberitahukan kepada korban.

Nah, after investigating, ternyata keberadaan mobil tersebut tak jelas. ‘’Mobil Avanza itu dibawa dua orang itu. Mereka berdua kini buron,he explained. For that incident, Victims suffered losses of tens of millions of rupiah, karena harga mobil tersebut Rp 167 million. ‘’Tersangka dijerat Pasal 372 and 378 KUHP,"he said. (radar)