The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Gelondongan Jati Ditutupi Rencek

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

jatiTEGALDLIMO – Diduga membawa kayu jati yang tidak dilengkapi dokumen sah, suroto, 53, warga Dusun Ponduk Asem, Kedungasri Village, Tegaldlimo . District, ditangkap polisi jumat dini hari kemarin (6/3).

Tersangka ditangkap saat membawa sebelas geldondong kayu jati dengan gerandong (assembled vehicle) di hutan kawasan BKPH Blambangan, Kalipahit Village, Tegaldlimo . District. Tersangka kita amankan berikut kayu dan gerandongnya.cetus Kapolsek Tegaldlimo, AKP Hery Purnomo.

Terbongkarnya kasus illegal logging ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga pada gerandong yang mengangkut kayu rencek (kayu bakar) pada malam hari. From that report, polisi langsung turun kelapangan untuk menyelidiki, “Tadi (yesterday) pukul 02.00,” he said, laporan dari warga itu ternyata benar, saat polisi berada di pinggir hutan ada gerandong yang keluar dari hutan. Because suspicious, kendaraan rakitan itu langsung dihentikan. “Saat kita hentikan, yang di bawa itu hanya kayu rencek,” the light.

Don't want to be missed, kayu rencek yang dibawa gerandong itu di bongkar. Dan hasilnya, call him, under 11 gelondong kayu dengan panjang 2,5 meeter. Ada gelondongan kayu jati, langusng kita bawa ke polsek,He said. Dari pengakuan tersangka, gelondongan kayu jati itu diambil dari areal hutan petak 128. semua kayu itu rencananya akan dibawa pulang,

Tersangka mengaku hanya sendiri, dan perbuatan Itu sudah yang kali kelima,” he said. Mengingat banyaknya kayu yang disita, polisi berkeyakinan masih ada pelaku lainnya. Tapi untuk mengungkap kasus ini, mereka akan terus melakukan penyelidikan. For his actions, the suspect is charged with 78 verse 5 Law- undang (UU) Nomer 41, year 1999. tentara kehutanan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (radar)