The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Gerebek Home Industry Kosmetik

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

grebekSebagian Produk Diduga tak Berizin

TURNS – Home industry pengemasan kosmetik yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk, Penataban Village, Giri . District, Banyuwangi, digerebek polisi kemarin. Pabrik milik Andi Irawan tersebut diduga tidak mengantongi izin. Pabrik yang berdiri di pinggir jalan raya itu beroperasi sejak Desember 2012. However, baru kemarin Satuan Narkoba Polres Banyuwangi mencium dugaan ketidakberesan home industry kosmetik tersebut.

In that place, polisi menemukan banyak produk kosmetik beserta bahan baku, mulai shampoo, anti acne, sabun muka, whitening, dan hand body. Barang- barang tersebut diproduksi di tempat tersebut dan sudah beredar di pasaran. ”Kita belum bisa mengatakan pengemasan ini ilegal. Pemiliknya masih kita mintai keterangan,” ujar Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Watiyo yang memimpin penggerebekan kemarin.

Untuk kepentingan pemeriksaan, polisi juga mengambil sampel barang-barang tersebut dan dibawa ke polres. Pemilik home industry juga langsung dibawa ke polres. Diperoleh informasi, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Previously, polisi sudah mencium gelagat bahwa pabrik kosmetik tersebut diduga tidak berizin. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. around 10.00, anggota Satnarkoba mendatangi pabrik tersebut.

Polisi melihat peracikan kosmetik di tempat tersebut. Dua ruangan digunakan sebagai gudang dan satu ruangan sebagai ruang produksi. Bahan baku kosmetik juga cukup banyak di situ. Sang pemilik sengaja mendatangkan bahan baku dari luar kota. Satu per satu gudang tersebut digeledah. Kasatnarkoba AKP Watiyo sempat bersitegang dengan pemilik pabrik, Andi Irawan Andi ngotot produk kosmetik tersebut mengantongi izin dari BPOM (National Agency of Drug and Food Control) dan Dinas Kesehatan Banyuwangi.

Even, pabrik tersebut juga dipantau Satpol PP dan oknum petugas Dinkes. ”Kita punya izin produksi kok. Apanya yang akan dipersoalkan,” kata Andi bersungut-sungut. Tak mau berpolemik, personel Satnarkoba tetap menggeledah seisi pabrik. Polisi tetap yakin home industry tersebut melanggar aturan. Because, tidak semua produk bikinan Andi mengantongi izin. ”Ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi.

Dalam dokumen, pemilik hanya melampirkan tiga item dan yang lain belum dilengkapi. Tiga item tersebut berupa parfum, pengharum baju, dan kosmetik,” jelas Watiyo. After that, terkait penggerebekan home industry miliknya itu, Andi Irawan hanya bisa pasrah. Dia menyerahkan perkara itu kepada polisi. Pihaknya bersedia dimintai keterangan terkait perizinan dan jenis-jenis produk kosmetik yang telah diproduksi. ”Kami akan proaktif. Clear, izin produksinya ada kok,” tandas Andi. (radar)