The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Ibu Rumah Tangga Jualan Togel

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

SRONO – Banyak pelaku perjudian berurusan dengan hukum dan berujung bui. Hal itu tampaknya tidak membuat takut pejudi lain. Even, muncul pejudi baru di tengah gencar-gencarnya polisi menabuh genderang perang terhadap praktik perjudian. Seperti yang dilakukan Saudah, 47, residents of Dusun Krajan, Kebaman Village, Srono . District, this. Ibu rumah tangga yang sehari-hari sebagai buruh tani itu berjualan nomor toto gelap (togel) dalam sebulan terakhir. Aktivitas yang berbuah pidana itu akhirnya tercium petugas.

As a result, wanita tersebut ditangkap Kamis sore (11/4) in her home. Kini pelaku ditahan di Mapolsek Srono. Kapolsek Srono AKP Jodana Gunadi melalui Kanitreskrim Bripka Sunarto menegaskan, pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di rumahnya. ‘’Kita tangkap kemarin sore,” kata Sunarto. From the hands of the perpetrator, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah ponsel merek Nokia tipe 2310 warna hitam dan uang tunai Rp 100 thousand. ‘’Praktik perjudian yang dilakukan Saudah masih berjalan tiga Minggu,He said.

Kemarin wanita itu masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Srono. ‘’Pelaku melanggar Pasal 303 Penal Code on gambling. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,"he said. Bagaimana dengan pengepulnya? Sunarto masih melacak. Because, tersangka mengaku menyetorkan uang togel tersebut kepada salah satu pengepul di Kecamatan Srono. ‘’Kita berupaya agar pengepul ditangkap secepatnya,"promise". (radar)