MUNCAR – Ny Buani (45) asal Dusun Kedasri, Karangrejo Village, Kecamatan Blimbingsari ditangkap anggota Polsek Muncar saat melintas di jalan raya Desa Sumbersewu, Muncar District, yesterday (12/4). Dia ditangkap karena diduga membawa minuman keras (you look) jenis tuak.
Saat dicegat di tengah jalan, janda itu mengendarai motor sambil membawa dua jeriken yang berisi tuak. Untuk pemeriksaan, perempuan itu beserta motor dan miras dibawa ke Polsek.
“Ada laporan perempuan itu membawa miras, langsung kita hentikan di tengah jalan,” terang Kapolsek Muncar, Kompol Toha Chairi melalui Kanitreskrim Iptu Eko Darmawan.
Saat menghentikan motornya, light him, anggota langsung memeriksa isi jeriken yang dibawa pelaku. Dan ternyata benar, dua jeriken berisi 35 liter dan tiga botol minuman mineral berisi miras semua. “Dua jeriken isinya tuak semua,” he said.
In his statement to the police, pelaku mengaku baru mengambil tuak dari seseorang yang ada di pelabuhan Muncar. “Belum mau membeber seseorang yang telah membeli dua jeriken tuak itu,” he said.
Dua jeriken berisi tuak itu, it's clear, rencananya akan dibawa pulang ke rumahnya. Satu jeriken miras, itu nanti akan dituang di puluhan botol. “Kita kenakan tipiring,” he said.