The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Joko Upal Divonis Setahun Penjara

TERIMA PUTUSAN: Joko Bin Ambat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, yesterday.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
TERIMA PUTUSAN: Joko Bin Ambat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, yesterday.

SONGGON – Masih ingat kasus peredaran uang palsu (hoped) dengan tersangka Joko bin Ambat, 50, warga Dusun Pelanteran, Bayu Village, Songgon District, bulan Juni 2012 then?

Kemarin Joko harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Dia akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis setahun penjara.

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Siyoto didampingi dua hakim anggota, Bawono Eff endi dan Afrizal Hadi. “Berdasar bukti dan keterangan saksi, saudara terdakwa terbukti bersalah,” tegas Siyoto. Vonis setahun itu berdasar pengakuan terdakwa ketika disidang.

Joko mengakui semua perbuatannya, yaitu mengedarkan upal. Perbuatan itu melanggar Pasal 245 KUHP. "So,dengan ini Saudara divonis setahun penjara, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 thousand,” kata Siyoto. Putusan setahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Eka Sabana.

In his claim, jaksa muda yang segera geser ke Kejari Singaraja, Bali, itu juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa setahun penjara. Menurut Siyoto, setahun penjara itu telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, seperti meresahkan masyarakat.

Besides that, ada beberapa hal yang meringankan, seperti terdakwa mengakui semua perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan. “Terdakwa menjadi satu-satunya pencari ekonomi keluarga. Itu juga menjadi pertimbangan yang meringankan," he said. Just a reminder, Joko ditangkap Anggota Polsek Songgon pada 14 June 2012 then.

Terbongkarnya kasus tersebut bermula saat terdakwa membeli rokok di warung milik Ponikem, residents of Dusun Krajan, Songgon Village/District. Saat membeli rokok, dia menggunakan uang pecahan Rp 100 thousand. Money Rp 100 ribu yang digunakan membeli tersebut ternyata palsu.

Dalam pemeriksaan polisi, ternyata terdakwa masih memiliki 105 lembar upal pecahan Rp 100 thousand. Besides that, also has 316 lembar upal pecahan lain. Semua upal itu dimasukkan dalam tas dan disimpan di rumah. (radar)