The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Kades Respons Keluhan Warga

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

SINGOJURUH – Keluhan warga terkait tambang pasir C di Dusun Blumbang, Desa Singletren, Singojuruh District, tampaknya membuahkan hasil. Because, galian pasir ilegal tersebut akan segera ditertibkan. Hal itu tertuang dalam surat dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan (Scattered) Banyuwangi yang ditujukan kepada Pemerintah Desa (village government) Lemahbangkulon, Singojuruh District, yesterday.

Dalam surat tersebut, Disperindagtam meminta pemdes menertibkan penambangan pasir tersebut. Langkah itu menyusul kecaman warga Dusun Sukorejo, Desa Lemahbangkulon, Singojuruh District. Because, truk pengangkut pasir itu dianggap mengganggu kenyamanan. Besides that, Disperindagtam menilai aktivitas galian tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi.

Itu jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 Year 2009 serta Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 26 Year 2012 tentang pelaksana kegiatan usaha pertambangan, mineral bukan logam dan batuan di Banyuwangi. Terkait surat tersebut, Kepala Desa Lemahbangkulon, Agin Sunyoto menegaskan, pihaknya akan melakukan penertiban sesuai kehendak masyarakat. ‘’Kalau masyarakat menginginkan ditutup, kita akan fasilitasi. Karena saya dipilih rakyat,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin.

according to her, langkah tersebut memang sepatutnya dilakukan. Because, aspirasi masyarakat harus ditanggapi serius. ‘’Karena sudah ditinjau, insyaallah segera ditutup. So, hari ini warga kita kumpulkan terkait penambangan pasir itu,"he said. On the other hand, pengelola tambang pasir angkat suara mengenaiupaya penutupan tersebut. Pengelola yang enggan disebutkan namanya itu tidak keberatan jika galian tersebut ditutup. ‘’Silakan kalau mau ditutup, tidak masalah,” tantangnya. (radar)