The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Kades Ready to Seize Disputed Land

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

GLENMORE – Step Samini and friends (dkk) control over an area of ​​disputed land 2 hectare (he has) in Sumbergondo Village the Village Head responded (village head) Tulungrejo, Glenmore Kecamatan District, Widi Purnomo. Sebagai pihak yang selama ini menggarap lahan tersebut, kades merasa berkewajiban mempertahankannya.

Menurut Widi, meski ada keputusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA), bukan berarti Samini dkk berhak menguasai lahan tersebut. “Putusan PK itu kan ada kelanjutannya, yaitu eksekusi pengadilan. Kalau tiba-tiba menguasai begini, namanya kan main hakim sendiri,” tukasnya saat ditemui RaBa di ruang kerjanya kemarin pagi (21/3).

Widi mengaku sangat menghormati PK, karena itu putusan pengadilan tertinggi. It is just, dia meminta Samini dan para tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) di belakangnya lebih jeli mempelajari perkara. Widi menyarankan, para tokoh LSM di belakang Samini, seperti Jamil, Hariyanto, dan Zaini dkk, mempelajari isi PK. “Menurut pemahaman saya, PK itu menyatakan bahwa lahan seluas 5,9 ha yang selama ini digugat ke pengadilan dikembalikan kepada negara," he said.

Nah, karena dikembalikan kepada negara, kades juga berhak menguasai. “Desa ini kan juga bagian dari negara, dan selama ini pihak desa diberi kewenangan mengelola lahan tersebut. So, sebelum wewenang itu dicabut pemda, saya akan tetap mempertahankannya," he explained.

Therefore, lanjut Widi, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menguasai lahan yang kemarin di tanami j a g u n g oleh Samini dkk itu. Dia akan
mengerahkan massa ke sawah ter sebut, lalu menanami bibit sengon. “Saya akan kerahkan sepuluh orang. Perkara yang ikut nanti ada 50 person, Whatever," he said.

Apakah itu tidak mengganggu jagung yang sudah ditanam Samini dkk? Widi mengaku tidak akan ambil pusing. “Yang penting, saya tidak merusak tanaman mereka dan mereka juga jangan merusak tanaman saya. Wong kita samasama punya hak,he snapped.

Reported yesterday, pasca putusan PK oleh MA beberapa waktu lalu, kasus sengketa lahan seluas 5,9 ha di Desa Sumbergondo, Bumiharjo, dan Tulungrejo,
Kecamatan Glnemore, hot again. Selasa pagi (20/3), Samini dkk yang merasa menang dengan turunnya PK menguasai lahan.

Dari lahan seluas 5,9 haha that, Samini membajak dan menanami jagung di lahan seluas 2 he has. Lahan itu selama ini digarap oleh Pemerintah Desa (village government) Tulungrejo. Sisanya yang digarap oleh Pemdes Sumbergondo, dan Bumiharjo, masih menunggu waktu untuk dikuasai. Sebab masih ada tanaman padi milik penggarap yang belum dipanen. “Sisanya menyusul,” kata Samini di selasela menanam jagung bersama 41 other residents. (radar)