The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Karsini Terancam 10 Prison Years

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Perempuan Asal Wongsorejo yang Mengubur Anaknya

BANYUWANGI – Karsini, 42, residents of Dusun Krajan, Swollen Village, Wongsorejo District, yang diduga telah mengubur anaknya yang baru dilahirkan hingga meninggal pada Rabu (17/7) then, perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin.Sidang perdana dengan majelis hakim yang dipimpin Ketut Sumayasa dengan didampingi dua hakim anggota Gusti Susilawati dan Tenny Erma Suryathi, agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Heru Sandika.

“Silakan saudara jaksa membacakan dakwaannya,” pinta Sumanase. Dalam membacakan dakwaannya ini, jaksa Heru sempat membeber kronologis Karsini yang telah melahirkan, dan bayinya dikubur dekat kandang sapi yang ada di belakang rumahnya. “Bayinya dikubur sendiri di belakang rumahnya,” terang Heru. according to her, terdakwa melahirkan bayinya itu sekitar pukul 19.00. When it happened, it's clear, perempuan yang sedang ditinggal Hasan, her husband, bekerja di Malaysia ini sedang berada di rumah sendirian.

“Perutnya merasa mual-mual, segera bergegas ke belakang rumah dan melahirkan," he said. Berdasarkan perbuatan terdakwaitu, Heru menyebut perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ini, dianggap telah melanggar pasal 80 verse 3 Law (UU) RI. No. 23 year 2002 about Child Protection (PA). “Perbuatan terdakwa melanggar pasal 80 verse 3 tentang PA,” sebut jaksa yang biasa disapa Cungit itu. Dengan dakwaan pasal 80 verse 3 this, terdakwa harus be kerja keras bila ingin lepas da ri jeratan hukum.

Sesuai dengan pasal itu, bila dalam per sidangan ini terbukti bersalah, terdakwa bisa terancam hukuman maksimal 10 years in prison, dan denda paling banyak Rp 200 million. Usai pembacaan dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Heru mendatangkan delapan warga yang dianggap mengetahui dalam kasus ini. Di antara saksi itu ada Astuti, adik ipar terdakwa; Lilik yang membawa terdakwa ke bidan; dan Misnayan, tetangganya yang mengangkat bayi. In his statement, Lilik menyebut kalau terdakwa mulanya tidak mengaku kalau baru melahirkan. Saat dibantu ke rumah bidan karena melahirkan, kondisinya sudah lemas(radar)