The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Kehabisan Sangu, Ngutil HP, Dihajar Massa

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

KALIPURO – Nasib apes menimpa Sutomo, 35. Gara-gara mencuri handphone, warga Dusun Pasinan RT 03/ RW 02, Singojuruh Village, Singojuruh itu jadi bulan-bulanan massa. Sutomo dihakimi warga karena tertangkap tangan usai nguntil HP di sebuah salon kecantikan di Desa Ketapang, Kalipuro, yesterday morning. Sutomo kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Usai dihakimi massa, dia langsung digelandang ke Mapolsek Kalipuro. Ketika diinterogasi, Sutomo nekat mencuri HP karena kehabsian bekal ketika hendak ke Bali. “Saya dari Singojuruh kehabisan ongkos mau kerja nguli di Bali. Terpaksa turun dari bis karena kehabisan uang. Saya khilaf nyolong HP,” aku Sutomo sambil menangis sesenggukan.

Ihwal pencurian itu berawal ketika Yuyun Prihatin Ningsih, 34, selaku pemilik salon hendak memandikan anaknya di kamar mandi. Kondisi salon yang beralamat di Jl. Gatot Subroto, Desa Ketapang itu masih sepi. Pintu masih tertutup, namun tidak terkunci. Situasi sepi ini dimanfaatkan oleh Sutomo.

around 07.00, pria tersebut langsung masuk salon lalu menggasak satu unit HP milik korban yang ditaruh di atas meja ruang depan. Quietly, aksi Sutomo diketahui oleh Yuyun yang saat itu sedang berjalan menuju kamar.

Melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam rumah, Yuyun terkejut bukan main. suddenly, Yuyun langsung berteriak serta membangunkan suaminya, Bagus Sutheja, 24, yang pagi itu masih tidur.

Dengan sigap, Bagus berusaha meringkus tamu tak diundang tersebut. Mendengar suara gaduh, warga pun berdatangan. It doesn't take long, Sutomo bisa diringkus. Tanpa dikomando, warga langsung melayangkan bogem mentah ke arah Sutomo.

Even, sebuah kursi plastik di salon ikut melayang. Lucky, kursi tersebut sempat ditangkis Sutotno menggunakan tangan. Akibat amukan massa, Sutomo menderita luka lebam di wajah, pelipis kanan, dan luka robek di telapak tangan kiri.

Pagi itu juga Sutomo dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KPT) untuk diamankan. Selanjutnya pihak KPT menyerahkannya ke Polsek Kalipuro. Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi said, Sutomo masih dalam proses pemeriksaan.

Pihaknya menjerat Sutomo dengan pasal 363 verse (l) ke-3 KUHP sub 362 Criminal Code regarding the crime of theft. “Kerugian yang di derita korban sebesar Rp 2.800.00. Kita juga mintai keterangan saksi dan korban,” he said. (radar)