The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Kemen PU Tolak Hibahkan Jalan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Upaya pengurus Yayasan Masjid Agung Baiturrahman (MAB) menggunakan dua lajur jalan nasional di depan masjid tersebut tampaknya gagal. Kementerian Pekerjaan Umum (COULD) menolak menyerahkan jalan nasional tersebut. Dalam surat jawaban Kemen PU yang dikirim pada 15 May 2013 lalu dan diteken Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga Kemen PU, Ir. Yusid Toyib, M.Eng.Sc, menyebut Jalan Jenderal Sudirman di depan MAB itu sudah ditetapkan sebagai jalan umum sejak 10 October 1935.

Pada surat itu, Yusid menyebut Jalan Sudirman itu selain sebagai jalan umum juga telah ditetapkan sebagai jalan nasional. Mengenai ketetapan jalan ini, terakhir melalui keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 631/KPTS/M/2009 dengan No. Ruas 077.144.K. “Ini juga menyebut Jalan Jenderal Sudirman sebagai barang milik negara,” terang Yusid dalam surat tersebut. Berdasar aturan, jelas Yusid, terutama mengenai tata cara pelaksanaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik negara, maka Jalan Jenderal Sudirman tidak dapat dihibahkan pada pihak lain.

“Jalan depan MAB itu jalan nasional, yang mengelola ya Kemen PU,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Highways, Cipta Karya, and Layout Banyuwangi, Mujiono. According to Mujiono, Pemkab Banyuwangi tidak memiliki kewenangan mengenai jalan nasional di depan MAB tersebut. So that, pemkab juga tidak memiliki kewenangan mengelola dan memutuskan pemindahan hak dan penggunaannya.

“Kalau soal jalan nasional, itu urusan pemerintah pusat," he said. Meanwhile, Sekretaris Yayasan MAB, Iwan Azis Siswanto, saat dikonfirmasi mengaku, perjuangannya belum berakhir. Surat yang dikirim itu berasal dari sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga. “Suratnya bukan dari Bapak Menteri PU, kamimohonkepadaBapak Menteri, how come,” dalihnya.Iwan yakin, hingga surat dari Bina Marga itu turun, Menteri Pekerjaan Umum RI Djoko Kirmanto belum membaca surat pengajuan yang pernah diajukan Yayasan MAB itu.

Bila nanti Kemen PU RI benarbenar menolak, baginya juga belum berakhir. “Kita akan lapor ke presiden," he said. Baru bila nanti presiden juga menolak pengajuan itu, he said, maka pihaknya akan menentukan langkah-langkah berikutnya, yakni menempuh jalur hukum. (radar)