The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

The seriousness of DPRD is questionable

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Batal Lagi

BANYUWANGI – Keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuntaskan tunggakan pengesahan empat rancangan peraturan daerah (draft bylaw) patut dipertanyakan. Untuk kedua kalinya rencana pengesahan empat raperda melalui rapat paripurna DPRD gagal dilaksanakan kemarin (3/2).

Semula Badan Musyawarah (Banmus) DPRD memutuskan menggelar rapat paripurna pengesahan empat raperda itu pada 28 February 2017. However, keputusan Banmus itu tidak bisa digelar dengan alasan Bupati Abdullah Azwar Anas tidak bisa menghadiri rapat paripurna pengesahan itu.

Setelah gagal menggelar paripurna, Banmus kembali menggelar rapat untuk menjadwal ulang rapat paripurna pengesahan. Keputusan rapat Banmus, rapat paripurna lanjutan akan digelar pada 3 March 2017 yesterday. However, keputusan Banmus kedua itu kembali “diingkari” dan pengesahan empat raperda itu kembali kandas.

Batalnya rencana paripurna kedua itu, pimpinan DPRD beralasan karena ada miskomunikasi di internal dewan. Because, rapat Banmus kedua penjadwalan ulang agenda rapat paripurna pengesahan empat raperda itu dilakukan sebelum pimpinan dewan melakukan rapat dengan pimpinan fraksi- fraksi.

Sedianya sebelum rapat penjadwalan ulang oleh Banmus, pimpinan dewan terlebih dahulu harus melakukan rapat dengan pimpinan fraksi-fraksi. “Tetapi pada kejadian kemarin, mohon maaf, salah satu pimpinan Banmus menjadwalkan paripurna sebelum ada rapat pim pinan dewan dan pimpinan fraksi,” jelas Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara.

Berdasar hasil rapat sebelumnya, kata Made, disepakati sebelum melakukan rapat dengan pimpinan fraksi, pimpinan dewan akan menunggu laporan hasil konsultasi Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD ke Jakarta.

Konsultasi dilakukan terkait amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Number 80 Year 2015 yang mengatur sebelum raperda tingkat kabupaten disahkan, harus melalui tahap fasilitasi gubernur. “Tetapi ternyata, sebelum Bapempenda laporan kepada pimpinan dewan, Banmus sudah melakukan rapat penjadwalan. So that, kami hari ini (yesterday) melakukan rapat pimpinan untuk membatalkan penjadwalan tersebut,” kata Made.

Setelah pembatalan agenda rapat paripurna kemarin, Banmus DPRD akan melakukan rapat penjadwalan paripurna pengesahan empat raperda pada Senin mendatang (6/3). He insisted, pembatalan rapat paripurna pengesahan empat raperda kemarin tidak akan berpengaruh signifikan terhadap ritme pembahasan raperda lain yang kini tengah digarap kalangan dewan.

“Ini hanya pengesahan, tidak mengganggu ritme pembahasan raperda yang lain. Pembahasan raperda lain tetap berjalan normal," he concluded. To be known, empat raperda yang akan disahkan adalah raperda pedoman pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), raperda tentang perangkat desa, raperda tentang urusan pemerintahan konkuren Kabupaten Banyuwangi, dan raperda tentang pencegahan dan penanggulangan infeksi menular seksual (IMS) and HIV/AIDS.

Empat raperda itu merupakan tunggakan pembahasan dan pengesahan raperda tahun 2016. Tertundanya pengesahan empat raperda itu karena menunggu proses verifikasi gubernur Jatim. Proses verifikasi sebenarnya sudah tuntas pada Januari lalu, namun pihak DPRD baru merencanakan jadwal pengesahan pada Februari dan itu pun tidak jadi digelar. (radar)