The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Komplotan Bisu Menjambret

LANGKA: Kanitpidter Aipda Sastro Mulyono menyaksikan Sarif (depan) dan Enggar memeragakan adegan berboncengan disaksikan Udin (duduk) di Mapolres Banyuwangi kemarin.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
LANGKA: Kanitpidter Aipda Sastro Mulyono menyaksikan Sarif (depan) dan Enggar memeragakan adegan berboncengan disaksikan Udin (duduk) di Mapolres Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Benar-benar mengejutkan. Itulah gambaran sepak terjang sekelompok pria bisu. Imagine, dengan keterbatasan fisik, Enggar Wahid, 19, and M. Sarif, 30, justru menjambret tas milik Niken Ardi Dian Lukmay, 27, warga Jalan Ikan Tombro, Karangrejo Village, Banyuwangi District.

Worse yet, seorang penderita tunawicara yang lain, yakni Awaludin Songsongadi, 31, justru memilih melibatkan diri dalam tindakan pidana yang dilakukan dua rekannya tersebut. Pria asal Gang Dahlia, Jalan Musi, Organizing Village, Banyuwangi District, itu malah bersedia menjual barang hasil kejahatan Enggar dan Sarif.

Even, Udin—sapaan karib Awaludin—justru mendapatkan bagian terbesar dari penjualan barang jambretan kedua rekannya tersebut. The information that was collected by the Jawa Pos Radar Banyuwangi journalists stated that:, kejahatan yang dilakukan tiga pelaku kriminal itu sebenarnya berlangsung sekitar dua bulan lalu, tepatnya Minggu (2/9) around 23.10.

at that time, Sarif yang beralamat di Perum Kebalenan Indah, Banyuwangi, itu menunggang sepeda motor bersama Enggar yang tinggal di Jalan HOS Cokroaminoto, Glagah District. Apparently, keduanya sengaja berkeliling kota menjelang tengah malam untuk mencari warga yang bisa dijadikan korban kejahatan.

Because, saat itu Enggar sudah membawa senjata tajam. Ketika melintas di Jalan Surati, Banyuwangi, dua pe muda tersebut melihat seorang wanita mengendarai sepeda motor. Keduanya pun membuntuti perempuan yang belakangan diketahui bernama Niken tersebut. Setelah posisi motor yang mereka tumpangi cukup dekat dengan sepeda motor perempuan yang baru saja pulang kerja di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Kalipuro itu, keduanyapun melaksanakan niat jahatnya.

Enggar mengiris tali tas laptop milik korban. In short, Enggar dan Sarif kemudian bertemu Udin. Kepada Udin yang lebih senior, Enggar dan Sarif menceritakan penjambretan yang baru saja mereka lakukan. Bukannya menasihati kedua juniornya, Udin malah meminta uang sebagai imbalan tutup mulut. Tidak cukup sampai di situ, Udin juga meminta bagian yang jauh lebih besar daripada dua penjambret itu. Uang tunai sebesar Rp 350 ribu di dalam tas itu dibagi kepada Enggar dan Sarif masing-masing sebesar Rp 100 thousand.

Udin meminta jatah Rp 150 thousand. Seolah belum puas, Udin kemudian menjual satu unit telepon seluler (cell phone) merek Black Berry (BB) yang juga terdapat dalam tas hasil jambretan tersebut. Setelah ponsel tersebut terjual, lagi-lagi Udin me minta bagian yang lebih besar. Uang hasil penjualan BB ter sebut Rp 500 thousand. Bagikan ke pada Enggar dan Sarif ma singmasing Rp 150 thousand. Nah, the Rp 200 ribu masuk kan tong Udin.

Meanwhile, sesaat setelah menjadi korban penjambretan, Niken mendatangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan peristiwa yang dia alami. Polisi yang menerima laporan pun langsung melakukan pengejaran. Nah, akhirnya polisi berhasil mengendus ponsel milik korban yang sudah dibeli seseorang tersebut. Aparat pun bekerja keras menelusuri pelaku penjambretan terhadap Niken. Penelusuran polisi tertuju kepada Udin, Enggar, dan Sarif.

Ketiga pria penyandang tunawicara itu pun diciduk dan langsung digiring menuju Polres Banyuwangi. Keterbatasan fisik tiga pria yang ditengarai kuat terlibat penjambretan itu tentu saja menyulitkan aparat dalam melakukan proses penyidikan. Untuk menyiasati dalam berkomunikasi, polisi mendatangkan seorang pengajar di SLB Banyuwangi.

“The result, ketiganya memang ditengarai kuat terlibat penjambretan terhadap korban (Niken),” ujar Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Bagus Ichwan,melalui Kanitpidter Aipda Sastro Mulyono kemarin (7/11).

Aipda Sastro menambahkan, untuk kepentingan penyidikan le bih lanjut, ketiga pelaku dan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Black Berry diamankan di Mapolres Banyuwangi. “Uang tunai milik korban sudah habis digunakan ke tiga pelaku," he concluded. (radar)