The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Manifesto 37 Person, Load 185 Ton

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Kapal-Polisi-X-1033-milik-Satpolair-Polres-Banyuwangi-tengah-memimpin-evekuasi-korban-KMP-Rafelia-2

Bangkai Kapal Langsung Di-police Line

BANYUWANGI – Tengara amburadulnya data manifes di KMP Rafelia II ada benarnya. Berdasar penyidikan Satpolair Banyuwangi terungkap, data manifes kapal milik PT. Dharma Bahari Utama itu hanya mengangkut 37 passenger. Selebihnya, 45 orang tidak terdaftar dalam manifes.

Yang bikin geleng-geleng kepala, muatan kapal ternyata melebihi tonase yang diizinkan, that is 185 ton. Amburadulnya data manifes itu terungkap dalam pemeriksaan Kepala Unit Pelabuhan Penyeberangan (DEAL) Gilimanuk, I Nyoman Dailon.

Dia diperiksa penyidik selama empat jam lebih di Polres Banyuwangi. Penyidikan itu dipantau langsung Kasatpolair AKP Basori Alwi. Selain memeriksa KUPP, penyidik sudah memintai keterangan 19 witness. Details, 5 the crew (abb), termasuk Mualim 2 Muhammad Imran dan 13 penumpang selamat.

“Kami sudah pegang data manifes kapal. Sesuai manifes, jumlah penumpang 37 orang dengan berat muatan 185 ton,’’ ujar Basori Alwi saat mendampingi Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Alwi. Diungkapkan Basori, banyak temuan terkait pelanggaran kapal, mulai muatan tidak di-lasing hingga data manifes yang tidak sesuai kenyataan.

Dalam penyidikan itu, pihaknya menerapkan pasal 11, Law No 17 Year 2008 tentang pelayaran. “Dalam bagian kedua dalam UU itu disebutkan tentang keselamatan dan keamanan angkutan perairan. KUPP juga kita periksa tentang kelaikan kapal dan kenavigasian. Yang pasti kapal tidak di-lasing,’’ tegas Basori.

Penyidikan tersebut juga mengorek tentang tanggung jawab operator kapal dan maklumat pelayaran. “Kami memeriksa sesuai data manifes yang kami pegang. Soal yang bersangkutan mengelak, itu hak mereka,’’ tega Basori. Dalam pemeriksaan kemarin, KUPP Nyoman Dailon tetap bersikukuh muatan sesuai manifes.

Kalau toh ada kelebihan penumpang, kata Nyoman, itu titipan sopir. Usai memeriksa KUPP, penyidik juga berencana memanggil pihak ASDP dan Syahbandar. Mereka juga dianggap paling bertanggung jawab terhadap keselamatan pelayaran.

“Masih banyak yang akan kita mintai keterangan, termasuk ASDP,’’ imbuh Basori. In front of investigators, Nyoman mengaku saat kejadian Jumat siang lalu (4/2) dia sedang berada di Jakarta. Mengenai surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan untuk kapal nahas itu yang diteken anak buahnya, Nyoman Dailon menegaskan prosedur pemeriksaan jumlah manifes harus dilakukan sebelum mengeluarkan SPB.

“Setiap roda kendaraan yang parkir di dek kapal harus diikat. Apabila tidak, itu termasuk melanggar,” kata Nyoman seperti ditirukan Basori Alwi. Selain menyidik KUPP Gilimanuk, pagi kemarin tim Satpolair juga memasang garis polisi (police line) di bodi kapal KMP Rafelia 2.

Pemasangan police line itu melibatkan 10 personel gabungan Satpolair, penyelam Bangsrig Boat, dan tim identifikasi Polda Jatim bersama Polres Banyuwangi. Empat orang bertugas menyelam ke dasar laut untuk memasang garis polisi. Enam kru lain memberi komando di atas Kapal Polisi (KP) X-1033 kebanggaan Satpolair Polres Banyuwangi.

“Itu sebagai tanda larangan bagi masyarakat umum yang hendak menyelam di bangkai kapal karena barangbarang yang ada di dalamnya menjadi ranah pengamanan penyidik Satpolair. Apabila dilanggar tentu saja ada sanksi pidana. Because, bangkai kapal dan semua barang di dalamnya menjadi barang bukti penyidikan,” pungkas Basori.

Meanwhile, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (NTSC), Kapten Aldrin Dalimunte, mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polair terkait investigasi tenggelamnya KMP Rafelia 2.

Dikatakan Aldrin, pihaknya memberi tenggat waktu satu bulan untuk mengevakuasi bangkai KMP Rafelia 2. Evakuasi menjadi tanggung jawab operator kapal atau pihak Kemenhub. Kapal tersebut harus segera diangkat karena bisa mengganggu lingkungan sekitar, bisa pencemaran lingkungan dan gangguan traffic. Kalau tidak segera dievakuasi bisa membahayakan lingkungan sekitar.

“Apalagi ada kabel bawah laut dekat kapal tenggelam. Itu risiko yang harus dipikirkan. Yang pasti semua hasil investigasi tim akan direkomendasikan kepada pre siden,’’ tegas Aldrin saat menyaksikan rekaman video proses pemasangan police line bersama Kasatpolair AKP Basori Alwi di Mapolres Banyuwangi kemarin. (radar)