The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Police Name One Suspect in the Sinking of KMP Rafelia II

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Polisi-Tetapkan-Satu-Tersangka-Tenggelamnya-KMP-Rafelia-II

BANYUWANGI – Perkembangan penyidikan dan penyelidikan tenggelamnya kapal motor penumpang (km²) Rafelia II di Selat Bali 4 March 2016 lalu menemui tidk terang. Last Wednesday (20/4) penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi menyebut IN sebagai tersangka tenggelamnya KMP Rafelia II. IN dianggap bertanggung jawab atas tragedi laut yang menewaskan enam orang tersebut. Dia merupakan Kepala Unit Pelayaran Pelabuhan (DEAL) Gilimanuk.

Penetapan IN sebagai tersangka tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Stevie Arnold Rampengan di ruang kerjanya Rabu kemarin. According to him, hasil pemeriksaan diketahui bahwa IN turut andil dan bertanggung jawab atas musibah itu.

IN bertanggung jawab atas musibah itu,” he said. KUPP dianggap bertanggung jawab karena salah satu kewenangannya melaksanakan kegiatan penyediaan dan pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan pengguna jasa. Atas dasar keterangan saksi dan alat bukti yang ada, polisi menetapkan IN sebagai tersangka kasus itu.

Penyidik tidak menutup kemungkinan akan segera mengembangkan pemeriksaan ke tersangka lain. It means, akan ada tersangka tambahan dalam waktu dekat. “Mereka kan kerjanya sisnematis. So, adanya tersangka lain dimungkinkan,” he said.

Penetapan IN sebagai tersangka itu bukan main-main. Untuk menjerat IN, penyidik sudah memeriksa 34 witness. Tiga saksi di antaranya merupakan saksi ahli, yakni tiga saksi dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya dan satu saksi dari Universitas Brawijaya.

Hasil kajian dan kesaksian saksi ahli tersebut diketahui bahwa tenggelamnya KMP Rafelia II disebabkan kelebihan muatan. Kapal tidak mampu menyangga beban muatan yang melebihi daya angkut kapal. "The main thing is, kapal kelebihan muatan,” said Stevie.

Kondisi itu terjadi pelangaran pidana. Merunut saksi ahli pidana dari Universitas Brawijaya, perbuatan itu termasuk kategori pelanggaran. Dalam menjerat IN, penyidik menerapkan Pasal 359 KUHP. Law- undang pelayaran yang menjadi rujukan awal tidak digunakan karena penyidik mengalami kebuntuan. Because, undang-undang itu hanva menierat nakhoda dan mualim.

Dalam kasus KMP Rafelia II, kedua orang yang bertanggung jawab di kapal itu sudah meninggal. As a result, penyidik menggunakan KUHP sebagai rujukan. Untuk memperkuat sangkaan tersebut, penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

Bukti yang dimankan tersebut diantaranya dokumen kapal, surat izin berlayar, dan kapal yang tenggelam. “Kapal kita amankan meski di dasar laut dan di-palice line. Itu salah satu bararg bukti, he concluded.

KMP Rafelia II tenggelam lebih kurang 400 meter dari bibir pantai Ketapang pada Jumat 4 March 2016 then. Saat tenggelam, kapal maut itu mengangkut 81 passenger. Besides that, there is 18 kendaraan tronton, 4 kendaraan truk sedang, 1 big truck, and 4 pickup, dalam lambung kapal.

Enam korban tewas dalam kejadian itu. Dari kru kapal adalah naklnda dan mualim I. Dari penumpang ada empat orang. Bangkai kapal kini masih di kedalaman 30 until 40 meter. (radar)