The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Paripurna Gagal Ambil Keputusan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

juru-bicara-fraksi-pdip-ficky-septalinda-menyampaikan-pandangan-umum-fraksi-atas-diajukannya-dua-raperda-inisiatif-anggota-dprd-kemarin

Jumlah Anggota DPRD yang Hadir Minim

BANYUWANGI – Rapat paripurna internal DPRD berakhir antiklimaks kemarin (29/11). Agenda rapat paripurna pembentukan panitia khusus (pansus) dua rancangan peraturan daerah (draft bylaw) inisiatif DPRD tersebut harus dibubarkan karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak sampai 50 percent.

Information collected by journalists from Jawa Pos Radar Banyuwangi, satu pansus yang sedianya dibentuk kemarin bakal mendapat tugas melakukan pembahasan raperda wajib belajar madrasah diniyah (madin) takmiliyah. Sedangkan satu pansus yang lain bakal diberi tugas membahas raperda perlindungan budaya dan adat Banyuwangi.

However, lantaran jumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna kemarin tidak memenuhi syarat, pembentukan dua pansus raperda itu pun gagal terealisasi. “Rapat paripurna internal dalam rangka membentuk pansus deadlock,” ujar Wakil Ketua DPRD, Ismoko.

Ismoko mengakui jumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna internal kemarin tidak sampai lima puluh persen dari total anggota wakil rakyat Bumi Blambangan. Salah satu penyebabnya adalah para anggota Komisi IV DPRD tengah menjalani tugas di luar kota.

Sumber di internal DPRD menyebutkan, para anggota Komisi IV tengah menjalani di studi banding ke Bali. Studi banding dilakukan dalam rangka pendalaman klausul raperda pedoman pembentukan BPD. “Karena yang hadir tidak sampai 50 percent, rapat paripurna internal tidak bisa diteruskan,” kata politikus Partai Golongan Karya (Golkar) the.

Ismoko menambahkan, lantaran pembentukan dua pansus tersebut gagal terealisasi kemarin, pihaknya berencana menggeber rapat serupa pada 5 next December. “Karena agenda dewan sangat padat menjelang akhir tahun ini, termasuk menuntaskan sejumlah raperda yang kini tengah dibahas," he said.

Just knowing, dua raperda inisiatif DPRD, yakni raperda wajib belajar madin takmiliyah serta raperda perlindungan budaya dan adat istiadat Banyuwangi resmi diluncurkan melalui rapat paripurna Jumat lalu (24/11). Peluncuran dua raperda tersebut ditandai penyampaian penjelasan Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) Banyuwangi DPRD.

Ketua BPPD DPRD, Khusnan Abadi, mengatakan raperda wajib belajar madin takmiliyah bertujuan menanamkan nilai keimanan dan ketakwaan kepada siswa. Besides that, penyusunan raperda tersebut juga bertujuan mengembangkan akhlakul peserta didik.

More than that, raperda madin juga bertujuan mengembangkan kemampuan pengetahuan, attitude, dan keterampilan. Meanwhile, raperda perlindungan budaya dan adat istiadat Banyuwangi bertujuan melindungi dan mengamankan peninggalan budaya daerah agar tidak punah dan diklaim daerah lain. Raperda yang satu ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap budaya.

“Juga untuk mengembangkan semangat nasionalisme dan patriotisme, serta mengembangkan budaya untuk memperkaya khazanah budaya nasional,” kata Khusnan. Setelah penyampaian penjelasan BPPD, pembahasan dilanutkan dengan rapat paripurna penyampaian pendapat bupati atas diajukannya dua raperda inisiatif dewan tersebut.

Penyampaian pendapat bupati dilakukan melalui rapat paripurna Senin lalu (28/11). Sehari berselang, tepatnya kemarin, agenda pembahasan dilanjutkan dengan penyampaian jawaban fraksi terhadap pendapat bupati atas diajukannya raperda wajib belajar madin takmiliyah serta raperda perlindungan budaya dan adat istiadat Banyuwangi.

Nah, setelah rapat paripurna penyampaian jawaban fraksi tersebut, dewan menggelar rapat paripurna internal untuk membentuk dua pansus. However, rapat paripurna internal tersebut gagal. (radar)