The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Partai Politik Wajib Serahkan 1.600 KTP dan KTA

Pengurus lintas partai mengikuti pertemuan dengan KPU di El Royale Hotel and Resort, District of Kabat, yesterday.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Pengurus lintas partai mengikuti pertemuan dengan KPU di El Royale Hotel and Resort, District of Kabat, yesterday.

Untuk Daftar Peserta Pemilu 2019

BANYUWANGI – General Election Commissions (KPU) Banyuwangi membuka pendaftaran partai politik (political party) peserta Pemilihan Umum (Election) 2019 mulai pagi ini (3/10). Tahap pendaftaran parpol tersebut bakal dibuka hingga 16 next October.

Sehari sebelum membuka pendaftaran, KPU Banyuwangi mengumpulkan pengurus partai politik di El Royale Hotel and Resort kemarin (2/10).

Komisioner KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar mengatakan, KPU menganggap penting untuk bertemu pengurus parpol sebelum membuka pendaftaran peserta pemilu 2019. Because, peraturan yang mengatur soal itu, yakni Peraturan KPU (PKPU) Number 11 Year 2017 baru diundangkan beberapa hari lalu.

Edi menuturkan, setelah pertemuan dengan parpol, KPU Banyuwangi bakal langsung membuka pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 mulai pagi ini hingga 16 next October. “Pendaftaran parpol dilakukan secara serentak. Parpol tingkat pusat mendaftar di KPU pusat. Sedangkan parpol tingkat kabupaten termasuk Banyuwangi, mendaftar di KPU Banyuwangi,” he said.

Dikatakan di tingkat Banyuwangi ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi. One of them, kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebanyak seribu atau satu per seribu dari jumlah penduduk Banyuwangi.

Jumlah penduduk Banyuwangi mencapai 1,6 million. So, KTA dan KTP-el yang diperlukan sebanyak 1.600,” he said.

Selain menyerahkan KTA dan KTP-el, pendaftaran harus dilengkapi berkas hard copy dan soft copy parpol yang telah terdata di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Di Sipol tersebut bisa dicek profil parpol, kepengurusan, dan keanggotaan parpol,” he said.

Bukan hanya menyerahkan daftar kepengurusan di tingkat kabupaten, parpol juga harus menyerahkan bukti kepengurusan minimal di 50 persen kecamatan di Banyuwangi. “Setelah pendaftaran, kita lakukan penelitian administrasi,” pungkas Edi. (radar)