The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Perpetrators of Persecution of Beautiful Models in Banyuwangi Haven't Been Executed

Lindawati Liman, pelaku penganiayaan madel cantik, Olivia, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Lindawati Liman, pelaku penganiayaan madel cantik, Olivia, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

BANYUWANGI – Lindawati Liman, pelaku penganiayaan terhadap model cantik di Banyuwangi, East Java, Olivia, hingga kini masih melenggang bebas. even though, Pengadilan Tinggi telah menolak permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

As known, dalam sidang beberapa bulan lalu, Hakim PN Banyuwangi, Putu Endro SH, telah memvonis Lindawati Liman, dengan hukuman dua bulan penjara, subsider satu bulan dan denda Rp 10 million.

"Therefore, saat ini Jaksa harus segera mengeksekusi Lindawati, akan jadi preseden buruk bagi penegakan supremasi hukum di Banyuwangi, jika pelaku penganiayaan terhadap anak yang sudah divonis, bisa tetap bebas berkeliaran,” ucap M Yunus, pendamping korban sekaligus Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Banyuwangi, Tuesday (29/8/2017).

As known, dalam kasus ini, Olivia, telah dianiaya oleh Lindyawati Liman. Dalam kejadian setahun lalu tersebut, model yang membawa nama harus Bumi Blambangan hingga ke Eropa ini, mengalami aksi kekerasan dan pengrusakan dari pelaku.

“Siapapun yang melakukan perbuatan hingga membuat anak-anak dibawah umur menjadi depresi serta ketakutan wajib menanggung resiko dari perbuatannya, ini agar anak-anak benar-benar terlindungi dan nyaman,” tegas Yunus.

Therefore, he continued, diharapkan si cantik Olivia bisa kembali termotivasi dan memiliki semangat hidup kembali. Apalagi kini model dengan segudang prestasi tersebut sedang sibuk menyelesaikan video klip album Banyuwangi nya.

Just to know, banding JPU ke Pengadilan Tinggi dilakukan lantaran putusan Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan. Jaksa menuntut 10 bulan penjara kepada pelaku, kemudian Hakim memvonis dengan hukuman dua bulan penjara, subsider satu bulan dan denda Rp 10 million.

However, banding Jaksa ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri sebelumnya. In other words, Lindawati Liman, sudah dinyatakan bersalah. (timesbanyuwangi.com)

Keywords used :