The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Pemkab Gugat Pengelola MOST

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Permohonan izin operasional Borobudur Department Store di Mall Of Sri Tanjung (MOST), tampaknya sulit dikabulkan. Because, Pemkab Banyuwangi masih mengajukan gugatan perdata terhadap PT. Dian Graha Utama (DGU) sebagai pengelola MOST. Gugatan Pemkab Banyuwangi itu sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi 25 April 2012.

The local government appointed three lawyers, H. Oesnawi SH, H. Pigs. Fahim SH, and Rahmat Yudi Permana SH, as a legal authority. Gugatan perdata itu dilayangkan pemkab karena PT. DGU is considered to have violated the agreement in the jointly signed cooperation agreement. The cooperation agreement made by Notary Veronika Ratna Handayani SH on 29 June 2009 adalah pengelolaan aset Pemkab Banyuwangi berupa bangunan tiga lantai di Jalan Lingkar Kawasan Taman Parkir Sri Tanjung.

Dalam akta perjanjian kerja sama disebut, PT. DGU has an obligation to pay contributions to local governments. Kontribusi pemanfaatan mal sebesar Rp 18 miliar dalam tempo 20 tahun dengan grace period satu tahun. Contribution obligation of Rp 18 miliar itu dibayarkan setiap tahun mulai tahun kedua hingga 20 year. Dalam satu ta- hun, PT. DGU is obliged to deposit Rp 833 million more to the regional treasury.

Dalam akta kerja sama, PT. DGU berkewajiban bayar kontribusi paling lambat Februari 2011 dan akan berakhir Februari 2030. “Sampai gugatan dimasukkan ke PN Banyuwangi, PT. DGU belum membayar kewajiban kontribusi pemanfaatan mal ke kas daerah,"said the Head of Public Relations and Protocol Pemkab, Personal Fight. In the lawsuit, pemkab meminta PN menerima dan mengabulkan gu- gatan penggugat.

Second, menyatakan tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Kesepakatan Kerja Sama Nomor 46 Date 29 June 2009. Third lawsuit, menghukum tergugat agar membayar secara tunai dan sekaligus uang kontribusi pemanfaatan mal selama dua tahun; every year Rp 833 million.

Besides that, Pemkab Banyuwangi mohon pengadilan menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap akta perjanjian kerja sama Nomor 46 Year 2009. Permohonan gugatan lain, menghukum tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak padanya untuk se- gera mengosongkan objek sengketa. “Kita memohon pengadilan memerin- tahkan objek sengketa diserahkan kepada kami dalam keadaan baik tanpa syarat apa pun,” ujar Juang.

Pengadilan juga dimohon agar putu- san PN Banyuwangi dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan banding atau upaya hukum lain. “Pihak PT. DGU juga tidak membayar uang jaminan sebesar Rp 833 juta setiap tiga bulan sebelum jatuh tempo masa pembayaran setiap tahun,” pungkas Juang. (radar)