The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Perbup PPDB Akhirnya Disahkan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Rancangan peraturan bupati (raperbup) tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2013 disahkan menjadi perbup kemarin (18/6). Bupati Abdullah Azwar Anas sudah meneken pengesahan perbup yang menjadi payung hukum pelaksanaan penerimaan siswa baru tersebut. Head of the Education Office (Dispendik) Banyuwangi, Sulihtiyono says, ada beberapa perubahan dari raperbup setelah disahkan menjadi perbup.

However, perubahandalam raperbup tersebut tidak terlalu mendasar. “Pengesahan sudah beres, sekarang tinggal mengundangkan,” stressed Sulihtiyono. Sebelum dilaksanakan, said Sulihtiyono, perbup itu akan dindangkan. Setelah diundangkan, perbup itu bisa dilaksanakan. Dalam perbup yang baru disahkan itu, pagu rombongan belajar (rombel) national standard school (SSN) berbeda dengan sekolah non- SSN. Pagu siswa setiap rombel di SD, SMP, dan SMA non- SSN, ditetapkan 36 student.

Pagu s et iap rombel di SD SSN maksimal 28 person. Meanwhile, pagu setiap rombel di SMP, senior High School, dan SMK SSN, ditetapkan maksimal 32 student. Dalam perbup itu diatur secara detail pagu rombel satuan pendidikan mulai TK hingga SMA/ SMK. Pagu setiap rombel di TK 20 student; TKLB lima siswa; SD, SMP, dan SMA/SMK non-SSN 36 student; SDLB, SMPLB, dan SMALB delapan siswa. Khusus program akselerasi, jumlah peserta didik baru dalam satu rombel dibatasi 20 student. Ketentuan jumlah pagu itu berlaku sejak kelas awal sampai akhir di seluruh jenjang pendidikan negeri dan swasta. (radar)