The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Pindah Parpol, Legislator Harus Mundur

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

pindah1BANYUWANGI – Sejumlah anggota DPRD Banyuwangi kini tengah meradang. Mereka berancang-ancang mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap Peraturan KPU Nomor 7 Year 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Pa salnya, produk hukum yang mengatur pencalonan anggota DPR RI, Provincial DPRD, dan DPRD Ka bupaten/Kota, itu dinilai diskriminatif.

Rencana sejumlah legislator Bumi Blambangan mengajukan judicial review disebabkan adanya aturan yang menyebutkan bahwa anggota DPR, Provincial DPRD, dan DPRD Kabupaten Kota, yang dicalonkan partai politik (par pol) yang berbeda harus menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota dewan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 19 huruf i, Peraturan KPU Nomor 7 Year 2013 On the other hand, sejumlah wakil rak yat yang duduk di DPRD Banyuwangi terpilih melalui par pol yang tidak lagi menjadi kontestan dalam Pemilu Legislatif 2014 coming.

Wakil rakyat yang partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu Legislatif 2014, di antaranya satu orang asal Partai Republika Nusantara (Republic) dan lima anggota DPRD asal Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Besides that, ada juga dua anggota dewan yang menyeberang ke partai lain walaupun parpol yang mengantarkannya menjadi anggota DPRD Banyuwangi pada Pemilu 2009 lalu merupakan parpol peserta Pemilu 2014. Ditemui wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi di kantor dewan kemarin (1/4), Eko Susilo, anggota DPRD asal Partai RepublikaN, dengan te gas mengatakan bahwa Peraturan KPU Nomor 7 Year 2013 tersebut diskriminatif.

according to her, jika aturan tersebut mengatur anggota parpol peserta Pemilu 2014 harus mundur dari anggota dewan jika ingin menyeberang ke parpol lain, maka itu masih wajar. "But, partai kami bukan peserta Pemilu 2014. Ini yang akan kita tanyakan langsung ke KPU pusat, sekaligus kita berpikir untuk mengajukan judicial review tentang aturan tersebut ke MK. At the moment (yesterday) kita masih merapatkan barisan,” he said. But, in principle, imbuh pria yang juga sekretaris Komisi I DPRD Banyuwangi tersebut, dirinya siap mengundurkan diri sebagai anggota DPRD jika memang peraturan KPU melarang anggota dewan yang parpolnya tidak menjadi peserta Pemilu 2014 mencalonkan diri melalui parpol lain.

“Dan kita akan tetap mengajukan judicial review. Because, aturan tersebut menghilangkan hak kami sebagai warga negara,” this tusnya. Eko mengklaim ada de lapan anggota DPRD Ba nyu wangi pindah partai untuk mencalonkan diri kembali pada Pemilu Legislatif 2014. “Peraturan tersebut dis kriminatif se kali. I insist, kecuali (anggota dewan asal) par pol peserta pemilu yang hen dak maju dari parpol lain, pe raturan tersebut masih bisa di maklumi. Seharusnya ada penyelesaian yang bijak. Mana yang harus mengundurkan diri, dan mana yang tidak harus,"He regretted. Politikus yang satu ini menam bahkan, hari ini pihaknya akan menghadap KPU pusat ter kait masalah tersebut.

“Insya Allah besok (today) kita akan bertanya langsung ke KPU pusat. Later tonight (last night) kita berangkat," he said. Strong conjecture, rencana me ngajukan judicial review itu merupakan hasil bimbingan tek nis (technical guidance) yang dijalani para anggota DPRD Banyuwangi pe kan lalu. Wakil Ketua DPRD, Adil Achmadiono mengatakan, materi yang disajikan na rasumber yang berasal dari kalangan universitas dan petugas Kementerian Dalam Negeri (Ke mendagri) berkaitan tentang perubahan peraturan tentang parpol yang tidak menjadi peserta Pemilu 2014 dan masih memiliki anggota legislatif di daerah.

Menurut Adil, peraturan tersebut menjadi persoalan bagi anggota dewan yang partainya tidak lolos ke Pemilu 2014 mendatang tapi masih berniat menjadi calon anggota legislatif. Dalam peraturan KPU, seorang anggota dewan yang hendak pindah partai, ha rus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD. “Solusi yang ditawarkan, satu anggota de wan yang partainya tidak lo los itu atau secara bersamasama mengajukan peraturan KPU tersebut ke Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) atau me lalui peninjauan kembali ke MK," he explained. (radar)