The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

PNS Dilarang Merokok di Dalam Ruang Kerja

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Demi menciptakan lingkungan bersih dan sehat, Bupati Abdullah Azwar Anas melarang semua karyawan di lingkungan Pemkab Banyuwangi merokok di ruang kerja. Karyawan pemerintah daerah yang merokok diminta merokok di luar ruang kerja. Larangan merokok dalam ruang kerja itu disampaikan Bupati Anas dalam rapat koordinasi (coordination meeting) PU Highway Office, Cipta Karya, and Spatial (BMCKTR) Banyuwangi yesterday (11/11).

Sebelum menggelar rakor, Bupati Anas melakukan sidak di beberapa ruang kerja bidang di lingkungan Dinas PU BMCKTR Dalam sidak itu, Bupati Anas menemukan salah satu ruang kerja bidang yang kotor dan penuh puntung rokok. Menemukan ruang kerja yang kotor, Bupati Anas langsung memanggil beberapa kepala bidang (head of) keruang Kepala Dinas PU BMCKTR Banyuwangi, Mujiono. In that meeting, Bupati Anas membrifing kepala bidang.

Orang nomor satu di jajaran Pemkab Banyuwangi itu menyoroti beberapa hal. One of them, ruang yang penuh puntung rokok. Besides that, Bupati Anas juga menyoroti minimnya tanaman bunga di lingkungan Dinas PU BMCKTR. Dia meminta menambah taman bunga di ruang kerja. “Tanaman bunga itu penting untuk menambah oksigen dalam ruangan. Jika suplai oksigen cukup, maka kerja akan selalu fresh dan produktivitas kerja akan bertambah,He said.

Larangan merokok dalam ruang kerja tidak hanya berlaku bagi karyawan Pemkab Banyuwangi. Jika ada tamu yang ke betulan merokok, juga harus diminta merokok di luar ruangan. Dalam ruang kerja, said Regent Anas, tidak boleh ada asap rokok dan tidak boleh ada puntung rokok. Kantor pemerintah harus memberikan teladan hidup bersih dan sehat. One of them, membersihkan ruang kerja dari asap rokok. (radar)