The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Banyuwangi Police Thwart Smuggling 63 Illegal Teak Logs

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
News
Banyuwangi Police Thwart Smuggling 63 Illegal Teak Logs

Puluhan gelondong kayu jati hasil pembalakan liar yang diamankan Polsek Gambiran bersama Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi selatan. (Photo: Special)

INDONESIAN VOICE, BANYUWANGI – Unit Reskrim Polsek Gambiran bersama Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi selatan, mengamankan puluhan gelondong kayu jati yang diduga kuat hasil pembalakan liar.

Around 63 batang kayu jati itu diduga hendak diselundupkan secara ilegal. Ada dua orang pelaku yang diamankan, yakni DA (28) dan HS (22). Keduanya warga Desa Temurejo, Bangorejo District, Banyuwangi, East Java.

Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat mengatakan, kayu-kayu jati gelondongan itu diamankan di perempatan Desa Jajag, Gambiran District, Sunday 3 December 2023, night.

Originally, polisi mendapat laporan dari petugas perhutani KPH Banyuwangi selatan jika telah terjadi pembalakan liar di kawasan Perhutani setempat.

Anggota Polsek Gambiran kemudian bergerak bersama Polhutmob untuk melakukan penyelidikan, namun di tengah perjalanan petugas berpapasan dengan sebuah truk yang dicurigai membawa hasil kayu ilegal.

“Tepatnya di perempatan Jajag, truk yang dicurigai ini kami pinggirkan. After we check, ternyata benar mengangkut tumpukan kayu jati,” kata Dayat, sapaan akrab Kapolsek Gambiran, Tuesday (5/12/2023).

Polisi kemudian mengecek surat-surat yang dibawa pelaku. It turns out, dokumen tersebut tidak sesuai dengan fisik kayu jati.

Finally, truk nopol P 8305 UR yang mengangkut puluhan gelondong kayu jati itu dibawa ke Polsek Gambiran beserta kedua pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.

"Totally there is 63 batang kayu jati yang kami amankan. Pelaku sudah kami mintai keterangan,” imbuh Dayat.

Hasil pelacakan, he continued, diduga kuat kayu jati tersebut hasil pembalakan liar di wilayah RPH Gaul dan RPH Sumberjambe, Temurejo Village, Bangorejo District.

Saat ini polisi terus mendalami kasus itu. Because, DA dan HS selaku sopir dan kernet yang membawa kayu jati, ternyata hanya diperintah oleh seseorang.

“Kami terus lakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa orang di balik kasus ini,” tegas Dayat.

For this incident, kedua pelaku disangkakan pasal 83 verse (1) huruf b junto pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Year 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 number 13 Perpu Nomor 2 Year 2022. (*)

» Click more news on Google News INDONESIAN VOICE

herald : Muhammad Nurul Yakin
Editor : Mahrus Sholih


source