The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Glenmore

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

GLENMORE – Polsek Glenmore gerebek arena sabung ayam yang dibuat untuk bermain judi di Dusun Tegalrejo, Tulungrejo Village, Glenmore Kecamatan District, Banyuwangi Regency, Friday (25/5/2018) yesterday. Kedua warga yang diduga terlibat dalam perjudian berhasil ditangkap.

Kedua pelaku itu adalah Mohammad Ersad, 54, residents of Tegalrejo Hamlet, RT 09, RW 03, Tulungrejo Village, Glenmore Kecamatan District, dan Giyarto, 53, warga Dusun Wadungdolah, RT 09, RW 03, Kaligondo Village, Tile District.

Selain mengamankan dua orang itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa dua ekor ayam, Rp 60 thousand, dan spon untuk memandikan ayam. “Pelaku dan BB kita amankan di polsek,” Kapolres Glenmore, AKP Mujiono didampingi Kanitreskrim Ipda Didik Hariyono.

According to the police chief, arena judi sabung ayam itu digerebek sekitar pukul 11.00. Previously, ada warga yang melaporkan di halaman rumah tersangka Muhammad Ersad ada sabung ayam yang dibuat main judi. “Warga resah melihat ada yang main judi, apalagi ini Ramadan,” the light.

From the residents' report, he continued, They immediately launched an investigation. After testing positive, tempat itu digerebek. “Keduanya kami tangkap saat asyik main sabung ayam,” he said.

Pada polisi Muhammad Ersad mengaku melakukan judi sabung ayam hanya iseng dan mengisi waktu luang. Originally, ingin melatih ayam. Tapi karena dianggap kurang seru, akhirnya sepakat memasang uang taruhan. For his actions, kedua pelaku dikenakan pasal 303 verse 1 ke-2 KUHP jo pasal 303 verse 1 ke-1 dan ke-2 KUHP. “Ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” he said.