The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polisi Rekonstruksi Illegal Logging

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

TEGALDLIMO – Aparat kepolisian menggelar rekonstruksi pembalakan liar dengan tersangka Sar no, 43, Kutorejo Hamlet residents, Kalipahit Village, Tegaldlimo . District, Banyuwangi, yesterday (6/5). Reka ulang itu dilaksanakan di hutan Petak 126a, KRPH Purwo, BKPH Blambangan, KPH Perhutani South Banyuwangi.

Dengan menggandeng anggota Polisi Hutan (Polhut) dari Taman Nasional Alas Purwo (TN AP), Sarno diminta menunjukkan asal gelondongan kayu jati miliknya. “Dalam rekonstruksi itu, kita mencocokkan tunggak jati,” terang Kapolsek Tegaldlimo AKP Hery Purnomo.

According to the police chief, rekonstruksi itu dilaksanakan setelah Selasa sore (5/5), pihaknya menangkap truk dengan nomor polisi N 9013 UF yang mengangkut gelondongan kayu jati. “Kita dapat informasi dari warga dan anggota Polhut TN AP ada truk yang membawa kayu jati,He said.

Atas laporan itu, it's clear, sejumlah anggota segera diterjunkan ke lapangan. Anggota polisi itu menyanggong truk di jalan raya simpang empat Dusun Dambuntung, Kedungasri Village, Tegaldlimo . District. “Saat lewat, truk langsung kita hentikan. Di truk ada belasan gelondongan kayu jati berukuran besar," he said.

Saat dicegat, it's clear, di truk itu sebenarnya ada tiga orang. It is just, dua orang berinisial HR dan GT berhasil kabur. Sopir truk, Sarno, Kutorejo Hamlet residents, Kalipahit Village, Tegaldlimo . District, caught. “Kita tanya surat kayu yang diangkut, tidak bisa menunjukkan," he said.

To the officer, Sarno mengaku kayu jati itu diambil dari hutan wilayah KRPH Purwo, BKPH, Blambangan. Kayu itu mulanya disimpan di belakang rumahnya. Setelah banyak, baru diangkut truk dan dikirim ke tempat penggergajian di Desa Benculuk, Cluring District.

“Gelondongan kayu jati ini ditutup terpal," he said. Sarno mengaku setelah gelondongan kayu jati itu digergaji menjadi sirap, selanjutnya akan dibuat perabot rumah tangga, seperti kursi, table, dan lemari. “Akan saya pakai sendiri,” ujar tersangka. His statement to the policy, tersangka mengaku gelondongan kayu jati itu hasil penebangan liar di hutan KRPH Purwo, BPKH Blambangan.

“Untuk memastikan asal kayu, kita lakukan rekonstruksi ini,said the chief of police. Di tengah hutan yang saat ini mulai gundul itu, tersangka menunjukkan posisi kayu jati yang dicuri. Next, petugas mengukur diameter tunggak. “Kita pastikan lokasi dan letak kayu yang dicuri,"explained the police chief. (radar)