The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Police Arrest Four Perpetrators of Drug Possession

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Dalam kurun waktu sehari, tim Satresnarkoba Polres Banyuwangi berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu sekaligus 4 pelakunya, Thursday (24/1/2019) around 02.00 WIB

Keempat pelaku tersebut diantaranya adalah Andri Yuli Prayitno Bin Yuli Wiyono (36) residents of Dusun Krajan, Sumbersari Village, Srono . District, Banyuwangi Regency.

Lelaki jebolan SMP ini berhasil ditangkap oleh tim Reskoba saat berada di area SPBU sebelah utara Terminal Blambangan masuk Dusun Kapuran, Ketapang Village, Kalipuro District, Banyuwangi.

Pelaku kedua adalah Sujito als. Kijon Bin Sunaryo (40) warga Dusun Tambakrejo, RT 06 RW 01 Bulurejo Village, Purwoharjo District, Banyuwangi Regency.

A number of pieces of evidence (BB) berhasil diamankan dari pelaku Andri Yuli Prayitno. Diantaranya adalah 3 paket narkotika jenis sabu berat kotor 14,57 gram dan berat bersih 13,78 gram, 3 lembar sobekan Tissue, 2 lembar sobekan plastik warna hijau,1 lembar sobekan bungkus mie instan,1 lembar sobekan plastik warna hitam, 1 buah pipet kaca dan 1 unit kendaraan roda empat Daihatsu Ayla warna merah dengan Nopol AG-1130-HJ beserta STNK nya.

Adapun BB yang diamankan dari tangan pelaku Sujito berupa 1 buah HP Xiaomi warna putih dengan nomor imei 867251036638881 sebuah HP Nokia warna hitam nomor imei 355227030859656, No. Sim Card 087782907333, 1 buah HP Samsung warna hitam No. Imei 354921075117753, No. Sim Card 082272128869, 1 buah HP Samsung warna putih No. Imei 354921075117753, No. Sim Card 082272128869.

Pelaku Andri Yuli Prayitno sendiri ditangkap karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis narkotika diduga jenis sabu yang didapat dari seseorang bernama Brewok yang beralamat di Kabupaten Kediri.

“Alamatnya tidak jelas, hanya disuruh mengantar narkotika yang diduga jenis sabu kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Gilimanuk Bali,” terang Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Imron, Saturday (26/1/2019).

Akibat perbuatan kedua pelaku tersebut, mereka harus menerima sangkaan pasal 114 verse (2) sub article 112 verse (2) sub article 132 UU RI No. 35 year 2009 about narcotics.

Di hari yang sama namun dengan waktu berbeda, yakni Kamis (24/1/19) about o'clock 05.00 WIB, tim Reskoba juga berhasil Menggelandang Mujianto alias Fery Bin Supeno (40), from the village of Krajan, Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

Pria asal Kota Gudang Garam ini dibekuk polisi saat berada di Dusun Ringinagung RT 06 RW 03 Pesanggaran Village/District, Banyuwangi Regency. BB yang berhasil diamankan polisi yakni 1 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,64 gram dan berat bersih 0,44 gram, 1 and 26 gram, 1 glass dropper,1 buah bekas bungkus rokok Djie Sam Soe,1 buah HP Dazen warna hitam No. Imei 868318030036120, No. Sim Card 085232461088.

“Pelaku bernama Mujianto ini menguasai narkotika golongan I jenis narkotika diduga jenis sabu yang dia dapat dari pelaku Sujito als. Kijon pada saat berada di rumah pelaku Andri Yuli Prayitno. Pelaku Mujianto ini dijerat pasal 114 verse (1) sub article 112 verse (1) UU RI No. 35 year 2009 about Narcotics," he explained.

Sementara di hari dan waktu yang sama, Thursday (24/1/19) o'clock 05.00 WIB, tim Reskoba juga mengamankan Agus Kalpiko Bin Duljapar (40) warga Dusun Ringinagung RT 06 RW 03 Pesanggaran Village/District, Banyuwangi Regency.

Adapun BB yang diamankan yaitu 4 paket narkotika jenis sabu berat kotor 1,15 gram dan berat bersih 0,62 gram, 1 digital scales, 2 glass dropper, 2 bendel plastik klip, 1 buah HP Vivo warna hitam dengan No. Imei 86394031594981 dan No. Sim Card 081216133345.

“Untuk pelaku Agus Kalpiko ini kita tangkap karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis narkotika diduga jenis sabu yang dia dapat dari pelaku Sujito. Transaksi keduanya ditepi jalan diwilayah Desa/Kecamatan Pesanggaran. Pelaku Agus kita jerat pasal 114 verse (1) sub Article 112 verse (1) UU RI No. 35 year 2009 about Narcotics,” he said.

Dari hasil pengamanan 4 pelaku yang kini sudah menyandang gelar tersangka tersebut, keseluruhan BB nya berjumlah 40 gram sabu yang diambil dari Kediri oleh dua tersangka Sujito dan Mujianto. “Rencananya hendak dikirim ke Bali dan sebagian diedarkan di Banyuwangi. Namun saat transit di Banyuwangi berhasil kita endus dan langsung kita amankan," he concluded.