The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Polsek Muncar Gagalkan Trafficking

DIINTEROGRASI: Mama Ella menutupi wajahnya saat ditanya Kapolsek Muncar, Kompol Ary Murtini, yesterday. Wanita ini disangka sebagai pelaku trafficking.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
DIINTEROGRASI: Mama Ella menutupi wajahnya saat ditanya Kapolsek Muncar, Kompol Ary Murtini, yesterday. Wanita ini disangka sebagai pelaku trafficking.

Hendak Dikirim ke Sampit sebagai Pekerja Kafe

MUNCAR- Aparat Polsek Muncar berhasil menggagalkan kasus trafficking (perdagangan manusia) yang hendak diberangkatkan ke Kota Sampit, Central Kalimantan, last night. Seorang perempuan berinisial KH, 43, residents of Dusun Krajan, Kedungrejo village, Muncar District, yang diduga sebagai pelaku trafficking terpaksa ditahan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Terbongkarnya kasus dugaan trafficking itu bermula ketika DS, salah seorang suami korban asal Dusun Kepatihan Kedaleman, Rogojampi Village/District, yang baru saja menikah sekitar dua bulan lalu melapor kepada polisi bahwa istrinya, UR, 27, telah meninggalkan rumah tanpa pamit pada 28 last August. Next, pelapor mendapati informasi dari seorang tukang ojek yang mengantarnya ke rumah salah seorang perempuan berinisial KH.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata istri pelapor ditemukan di rumah KH bersama enam wanita lain, yaitu RA, 27, IW 29, warga Muncar Baru, Tembokrejo Village. Besides that, juga ada YM, 22, residents of Dusun Krajan, Gintangan Village, Rogojampi Kecamatan District, IS, 36, Dusun Krajan, Watukebo Village, Rogojampi Kecamatan District; SU 22, warga Kampung Asei Kecil, Sentani Timur, Jayapura, dan MU, 29, Residents of Dusun Krajan, Gintangan Village, Kecamatan Rogojmapi.

Keenam wanita tersebut rencananya akan berangkat ke Sampit, Central Kalimantan, mengendarai travel hingga Bandara Juanda. Lantaran petugas curiga, ketujuh wanita dan KH langsung dimintai keterangan di Mapolsek Muncar. As a result, ketujuh wanita tersebut mengaku akan dipekerjakan di sebuah kafe milik KH di Sampit, Central Kalimantan.

Muncar Police Chief, Kompol Ary Murtini said, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas menyimpulkan bahwa wanita-wanita itu akan dipekerjakan sebagai pelayan tamu di kafe dan tidak menutup kemungkinan juga sebagai WPS (wanita pekerja seks). “Pasalnya, dari pengakuan salah satu wanita, setiap melayani satu tamu lelaki hidung belang mereka menyetor uang 20 ribu rupiah kepada KH sebagai pemilik kafe,he said. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam lembar KTP korban. KH dijerat Pasal 2 verse (1) Law No 21 Year 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman mini-mal 3 years in prison and the maximum 15 years in prison. (radar)

Keywords used :