The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Pundi-pundi DPRD Naik Berlipat

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Illustration

Gaji dan Tunjangan Tembus Rp 20 Million

BANYUWANGI – Pundi-pundi keuangan anggota DPRD Banyuwangi dipastikan bakal semakin besar. Itu menyusul disahkannya peraturan daerah (loss) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD pada Senin lalu (14/8).

Information collected by journalists from Jawa Pos Radar Banyuwangi, hak keuangan dan admintistratif pimpinan dan anggota DPRD sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Loss) Number 36 Year 2004. However, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Number 18 Year 2017.

DPRD harus menyusun perda baru untuk mengatur pemberian hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota wakil rakyat tersebut. Nah, dibanding perda sebelumnya, ada beberapa pospendapatanbaru yang bakal diterima kalangan dewan.

Because, selain menerima uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, serta tunjangan kesejahteraan dan tunjangan perumahan sebagaimana yang diatur Perda Nomor 36 Year 2004, PP Nomor 18 Year 2017 yang memayungi perda terbaru kali ini juga mengamanatkan pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi para wakil rakyat yang terhormat itu.

Tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada pimpinan dan anggota DPRD. Sedangkan tunjangan reses diberikan setiap kali anggota dewan melaksanakan reses.

No half-hearted, pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses mencapai tiga kali hingga tujuh kali dari uang representasi ketua DPRD, sesuai kemampuan keuangan daerah.

Meski telah disahkan, belum diketahui nominal pasti jumlah take home pay yang diterima para anggota dewan tersebut. “Perda tidak mengatur secara nominal. Nominal tunjangan itu akan diatur lebih lanjut pada peraturan bupati (regional government regulation),” aku Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara.

Meanwhile, berdasar informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan, uang representasi yang saat ini diterima ketua DPRD mencapai Rp 2,1 million per month. Sedangkan uang representasi yang diterima para wakil ketua dan anggota dewan masing- masing sebesar 80 persen dan 75 persen dari uang representasi ketua DPRD. Angka ini setara dengan Rp 1,68 million and Rp 1,57 per orang per bulan.

Sedangkan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pimpinan dan anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk uang paket, pimpinan dan anggota DPRD bakal mendapat uang segar yang besarnya setara dengan sepuluh persen dari uang representasi yang bersangkutan. It means, uang paket yang diterima ketua dewan sebesar Rp 210 thousand per month, wakil ketua DPRD sebesar 168 thousand, dan anggota dewan sebesar 157 thousand.

Not only that, pimpinan dan anggota dewan juga berhak menerima tunjangan jabatan. Tunjangan jabatan yang diterima besarnya mencapai 145 persen dari uang representasi yang mereka terima setiap bulan.

It means, tunjangan jabatan yang bakal diterima ketua dewan mencapai Rp 3,04 million, sedangkan para wakil ketua dan anggota dewan masing-masing sebesar Rp 2,43 million and Rp 2,28 million per person per month.

If calculated, setiap bulan gaji dan tunjangan jabatan yang ketua DPRD mencapai Rp 5,35 million per month. Sedangkan para wakil ketua dan anggota DPRD masing-masing menerima Rp 4,27 million and Rp 4 million per month.

even though, selain uang representasi dan tunjangan tersebut di atas, anggota DPRD Banyuwangi juga akan menerima tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain.

Dua jenis tunjangan ini diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang duduk pada badan musyawarah (banmus), badan anggaran (banggar), komisi, badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda), badan kehormatan (BK), maupun alat kelengkapan yang lain.

Tunjangan yang diterima ketua alat kelengkapan sebesar Rp 228 thousand, wakil ketua alat kelengkapan sebesar Rp 152 thousand, sekretaris sebesar Rp 121 thousand, dan anggota alat kelengkapan sebesar Rp 91 thousand.

Besides that, mereka juga berhak menerima tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan perumahan. Besides that, para pimpinan dewan juga berhak menerima tunjangan transportasi.

Tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan anggota DPRD. Nilai tunjangan komunikasi dan reses tersebut cukup fantastis, untuk daerah dengan kemampuan keuangan tinggi, besarnya bisa mencapai tujuh kali dari uang representasi Ketua DPRD atau setara dengan Rp 141,7 million.

Made menututkan, peningkatan tunjangan yang diterima dewan tersebut diharapkan dapat memacu peningkatan kinerja para wakil rakyat. “Kenaikan ini diharapkan memacu peningkatan kinerja anggora DPRD,” he said.

I Made mengaku, Banyuwangi merupakan daerah dengan kriteria kemampuan keuangan tinggi. It means, peningkatan tunjangan di beberapa pos yang harus disesuaikan dengan kemampuan daerah, misalnya tunjangan komunikasi intensif, besarnya bisa mencapai tujuh kali dari uang representasi ketua DPRD.

“Banyuwangi termasuk daerah dengan kemampuan ekonomi tinggi,” he said. Meanwhile, Regent Abdullah Azwar Anas, berharap kenaikan tunjangan tersebut akan semakin memacu peningkatan kinerja dewan.

“Tentu dengan dewan yang bekerja keras dan produktif, sudah selayaknya mereka mendapatkan tunjangan yang lebih baik,” pungkasngya. (radar)