The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Satpol PP Bongkar Bangunan di Tepi Sungai Kalibaru

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

petugas-membongkar-bangunan-milik-warga-yang-berada-di-tepi-sungai-kalibaru-desa-karangdoro-kecamatan-tegalsari-kemarin

TEGALSARI – Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, anggota Satuan Sabhara Polres Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Banyuwangi membongkar sejumlah bangunan liar yang berada di pinggir Sungai Kalibaru, Karangdoro Village, Kecamatan Tegalsari kemarin (16/11).

Dalam operasi itu ada sembilan bangunan yang dibongkar. Bangunan itu ada yang dibuat warung, bengkel, dan toko. Mereka menerima dengan pembongkaran itu, kecuali Siti Khodijah, 43, yang sempat memprotes saat warungnya akan dibongkar paksa.

“Katanya akan diadakan rembukan, mana itu,” protes Siti Khodijah. Menurut Khodijah, berdasarkan hasil hearing dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi, pemerintah kecamatan, village government, warga yang memiliki bangunan di pinggir sungai akan diajak pertemuan khusus terkait bangunannya.

“Saya ini asli orang Blokagung, pak, kita belum diajak rembuk,” katanya sembari meneteskan air mata. Khodijah sengaja tidak memindahkan barang-barangnya yang ada di warung karena yakin tidak akan dipindah, sebelum lokasi untuk relokasi disiapkan.

“Nanti kalau sudah selesai (tempat relokasi) kita mau dipindah, makanya barang-barang ini tidak saya pindah,he explained. According to him, kepala Desa Karangdoro, Supriyadi kurang bisa diajak komunikasi dan sulit diajak rembukan dengan warga terkait bangunan di pinggir sungai itu.

“Bapak kepala desa sendiri gak bisa diajak rembuk," he said. Di tengah proses penertiban dan pembongkaran bangunan tersebut, Khodijah memohon agar pembongkaran warungnya bisa ditunda. “Jangan terus bongkar, bongkar wes, saya ini manusia, pak, bukan hewan,He said.

Meanwhile, Section Chief (Kasi) Banyuwangi Satpol PP Investigation and Action, Ripai, mengatakan pembongkaran bangunan di pinggir sungai itu dilakukan karena bangunan itu melanggar aturan yang berlaku. “Warung kita bongkar karena melanggar sempadan sungai dan jalan,the excuse.

Sebelum melakukan penertiban, light him, pihaknya sudah pernah melayangkan surat kepada warga. Not only that, dia juga pernah melakukan upaya penertiban tetapi ditunda karena ada permohonan dari DPRD Kabupaten Banyuwangi.

“Surat sudah kita layangkan, saat itu kita sudah melakukan pembongkaran, tapi ditunda,he explained. Mengenai surat kepada pemilik bangunan, Ripai menjelaskan sudah melakukan lebih dari tiga kali. Pihaknya secara tegas memiliki arsip dari surat tersebut. “Ada arsip di kantor, di desa juga ada arsipnya," he said.

Dalam ketentuan hasil pertemuan bersama, it's clear, ada keputusan untuk penertiban bangunan dikembalikan kepada petugas yang berwenang. Sebelum bertindak ini, pihaknya berkoordinasi dengan Komisi 1 DPRD. “Kita tidak langsung melakukan penertiban, kita koordinasi dengan DPRD," he said.

Jika warga tidak terima atau keberatan dengan kegiatan penertiban, maka warga yang memiliki bangunan bisa menggunakan jalur hukum. “Kalau keberatan silahkan Satpol PP di PTUN kan,” tantangnya. Untuk penertiban bangunan di sempadan sungai di tempat lain, pihaknya hanya mengacu pada kebijakan daerah.

“Saya mengacu pada daerah masing-masing, ini saya lakukan atas usulan Dinas Pengairan dan kantor desa," he said. Head of Karangdoro Village, Supriyadi, mengatakan pihaknya sejak dua tahun lalu sudah melakukan koordinasi dengan warga yang memiliki bangunan tersebut.

“Saat itu sudah kita panggil, tapi tidak mengindahkan,He said. In fact, light him, beberapa bulan lalu penertiban ditunda karena ada anggota Komisi 1 DPRD yang datang dan meminta penundaan. “Saat mau diadakan tindakan, tau-tau ada ibu-ibu anggota dewan, memohon agar eksekusi ditunda," he said.

Dua hari setelah penundaan penertiban itu, light him, pihaknya dipanggil DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk dilakukan hearing. Di kantor wakil rakyat itu, tidak ada titik temu. Lalu warga memberikan dua permintaan, yakni kesiapan pindah jika ada surat teguran, dan permintaan tempat relokasi sebelum dipindah.

“Minta di sediakan relokasi," he explained. Menyikapi permintaan itu, Supriyadi selaku kepada desa mengaku tidak berani berjanji. It is just, siap melakukan prioritas karena lokasi relokasi masih akan di BUMdeskan. “Kalau prioritas berani, kalau menjanjikan kami tidak berani,He said.

Dia menegaskan kegiatan penertiban bangunan itu sudah melalui semua tahapan dan berlangsung sejak lama. So far, pemerintah desa tidak pernah memberi izin pendirian bangunan dan juga tidak pernah menerima retribusi dari usaha tersebut.

“Ini semuanya sudah sesuai prosedur, desa tidak pernah mengizini," he said. Head of Tegalsari District, Hariono menyikapi penertiban ini sudah sesuai dengan aturannya berlaku. Di antaranya terkait peraturan nomor 8 year 2012 terkait sempadan sungai dan jalan. Not only that, kegiatan perundingan juga sudah dimulai sejak dua tahun yang lalu.

“Sudah dua tahun kita carikan jalan keluar,he explained. Camat mengaku hanya akan menjadi fasilitator antara pemerintah desa dengan warga. Terkait penertiban, itu menjadi wewenang Satpol PP Kabupaten Banyuwangi. “Saya memfasilitasi pemerintah desa dengan bapak dan ibu yang warungnya dipindah,he explained.

Pemindahan iitu, diharapkan bisa membawa kebaikan semua pihak, baik warga, environment, maupun pengguna jalan. (radar)