The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Satpol PP Nyabu Diganjar Empat Tahun

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

terdakwa-ppBANYUWANGI – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan pidana penjara empat tahun penjara kepada Slamet Santoso, 47. warga Kelurahan Taman Baru, Banyuwangi.

Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (PP Satpol) Banyuwangi ini dinyatakan bersalah memilki dan mengedarkan zat priskotropika jenis Sabu-sabtu sesuai ketentuan pasal 112 verse 1 Law No 35 year 2009 about narcotics.

Selain pidana penjara selamet empat tahun, Slamet juga dikenai denda sebesar Rp 800 million. Bila denda tersebut tidak dibayar, dia wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama satu bulan. Menanggapi putusan tersebut, Slamet yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Putusan majelis hakim yang diketuai Ahmad Rasid ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam amar tuntutan yang dibacakan penuntut umum Arief Ramadani, terdakwa di tuntut hukuman empat tahun enam bulan.

Besides that, terdakwa juga dikenai denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Sesuai fakta dan terungkap di persidangan, putusan Slamet dianggap sudah memenuhi ketentuan dalam pasal 112 verse 1 Undang-Undang nomor35 tahun 2009 about narcotics.

Atas dasar itulah, majelis hakim kemudian berkeyakinan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ada beberapa pertimbangan yang dikemukakan majelis dalam pengambilan putusan tersebut.

Easing considerations, terdakwa sopan selama persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga. Sedangkan yang memberatkan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Menanggapi putusan tersebut, Tommy Yurlianto kuasa hukum terdakwa menyatakan bisa menerima putusan tersebut. According to him, putusan itu sudah sesuai dan layak diberikan atas peranan kliennya dalam perkara ini. “Ini sudah cukup bagus dan fair untuk terdakwa,” he said. (radar)