The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Sesalkan Vonis Anggota Dewan Nyabu

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

memberBANYUWANGI – Putusan delapan bulan penjara untuk anggota DPRD Banyuwangi Totok Sugiharto, 43, yang terbukti mengonsumsi sabu-sabu (SS) disesalkan sejumlah kalangan. Beberapa kalangan menilai keputusan majelis hakim itu terlalu ringan dan tidak memenuhi unsur keadilan. Pakar hukum Universitas 17 August (Untag) Banyuwangi, Heru Guntoro, mengaku heran dengan putusan majelis hakim yang hanya menghukum anggota DPRD itu delapan bulan penjara. "Frank, saya kaget dan menyesalkan putusan yang hanya delapan bulan penjara itu,” terang Heru Guntoro.

According to Heru, Totok yang menjadi anggota DPRD itu merupakan tokoh publik dan menjadi panutan Apa yang dia lakukan banyak di ikuti masyarakat. “Sebagai anggota DPRD, itu termasuk yang memberatkan, tapi kurang di perhatikan majelis hakim,” cetus Dekan Fakultas Hukum Untag Banyuwangi itu. Heru mengaku, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim yang dipimpin Hj. Widarti SH dengan anggota Imam Santoso SH dan Achmad Rasyid SH. However, pihaknya seperti tidak percaya dengan vonis delapan bulan yang telah di jatuhkan itu.

“Tuntutan satu tahun dari jaksa itu masih ringan, putusan lebih ringan lagi," he said. Peredaran narkoba di Kabupaten Banyuwangi cukup tinggi. Bila vonis para pelaku ringan, terutama yang dilakukan oleh tokoh masyarakat, maka itu tidak akan menimbulkan efek jera. “Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum," he said. Heru berharap jaksa yang menangani perkara tersebut mengajukan banding. That, he still said, demi menegakkan rasa keadilan masyarakat. “Putusan hakim itu terlalu ringan,” katanya kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi.

Kecaman senada juga di sampaikan Ketua DPC Ge ra kan Nasional anti Narkotika (Gra nat) Banyuwangi Regency, Di die Nurhadi Saleh. “Saya se makin heran dengan putusan ma jelis hakim, tuntutan se ta hun itu ringan, vonisnya kok malah semakin ringan," he said. Didie mengakui, dalam Undang- undang (UU) No. 35 Year 009 about narcotics, pe makai narkoba dikategorikan se bagai korban. Atas dasar itu, sering kali majelis ha kim memutus ringan para pe makai sabu. “Tapi ini tokoh masyarakat yang menjadi panutan," he said.

Vonis ringan untuk anggota DPRD yang nyabu itu akan menjadi perhatian besar masyarakat. Especially, selama ini tidak sedikit masyarakat dihukum berat atas kasus yang sama. “Saya kaget dengan putusan yang ringan itu,he explained. As previously reported, anggota DPRD Banyuwangi yang ditangkap polisi karena nyabu, Totok Sugiharto, 43, benar-benar beruntung. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan agen da putusan, majelis hakim menghukumnya delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.

Majelis hakim yang dipimpin\Hj. Widarti SH dengan anggota Imam Santoso SH dan Achmad Rasyid SH dalam amar putusannya menyampaikan terdakwa yang tinggal di Desa Banjarsari, Glagah District, itu terbukti bersalah melanggar Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI No. 35 Year 2009 about narcotics. “Terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika,” cetus Imam Santoso SH saat membacakan amar putusan. (radar)