The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Siswa SMP Divonis 3 Month

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

studentBANYUWANGI – Meski masih muda, HS, 15, sudah berstatus terpidana. Majelis ha kim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi me nyatakan remaja asal Desa Sumberagung, To the town of Pesanggaran, Banyuwangi, itu terbukti ber salah dalam sidang kasus pencurian ke ma rin (9/7).

Next, remaja yang berstatus siswa SMP tersebut divonis tiga bulan penjara. In his verdict, majelis hakim yang di pimpin Jamuji SH menyebut terdakwa yang te lah ditahan sejak 5 May 2013 itu terbukti melang gar Pasal 363 verse 1 the 5 Criminal Code in conjunction with Article 65 verse 1 KUHP jo UU RI No. 3 Year 1997 tentang pengadilan anak. Dihukum tiga bulan penjara dipotong masa tahanan,” cetus hakim Jamuji SH.

Sebelum membacakan pu tusan nya, majelis hakim sempat mem beber perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa. In his verdict, majelis h a kim menyebut terdakwa te lah melakukan pencurian se banyak dua kali. Berdasar fakta-fakta di per sidangan, pencurian yang di lakukan terdakwa tersebut per tama kali dilakukan 28 April 2013 di rumah Subandi, war ga Dusun Rejoagung, Sumberagung Village.

Di rumah saksi korban itu, terdakwa me ngambil uang Rp 115 thousand. “Ter dakwa masuk dengan cara merusak jendela rumah,” ung kap nya. Selain mengambil uang, lan jut dia, di rumah saksi korban itu terdakwa juga masuk ke kamar Muhamad Sujari, me nan tu Subandi. Di kamar itu, ter dakwa mengambil celana pen dek jins dan sempat makan. “K e terangan saksi, terdakwa juga mencuri di rumah Sendi Ca haya Arista Pratama," he explained.

Di rumah korban yang kedua ter sebut, jelas majelis hakim, terdakwa mengambil sebuah telepon seluler (cell phone) cross brand, headset, and money worth Rp 14 thousand. “Uang sebesar Rp 14 ribu itu diambil di laci,” kata majelis hakim dalam amar pu tusannya. Keputusan tiga bulan penjara itu lebih ringan sebulan di banding tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Sura harta SH. In his claim, jaksa meminta majelis hakim meng hukum terdakwa empat bulan penjara. (radar)