The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Tegalsari Diringkus Polisi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Unit Reskrim Polsek Tegalsari meringkus tiga pelaku pengeroyokan terhadap Moh Taufikur Rohman (21) residents of Blokagung Hamlet, Karangdoro Village, Tegalsari District, Banyuwangi Regency, Thursday (15/2/2018).

Ketiganya adalah Kuswanto (30) warga Dusun Kaligesing, Karangmulyo Village; Amin Indra (19) pemuda Dusun Sumberkembang Timur, Karangmulyo Village, Kecamatan Tegalsari dan Widuri (27) pemuda Dusun Sambimulyo, Sambirejo Village, Bangorejo District.

Kapolsek Tegalsari AKP Bambang Suprapto menjelaskan, pengroyokan itu terjadi saat korban bersama rekannya Nauval (20) dan Moh Nur Fajar (19) sedang membakar ikan di Tempat Kejadian Perkara (crime scene) yaitu di jalan persawahan Dusun Blokagung, Karangdoro Village, Tegalsari District. Tiba-tiba saja, korban didatangi 12 youth. Tanpa basa-basi, korban langsung dikroyok.

Akibat tindakan para pelaku, Moh Taufikur Rohman mengalami luka di bagian tubuh. Karena benda berupa Roti Kalung yang terbuat dari gir rantai sepeda, digunakan pelaku untuk melukai korban.

Don't accept, usai kejadian korban langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek Tegalsari. “Tiga pelaku sudah kami bekuk,” jelas AKP Bambang Suprapto.

Dari penangkapan tiga pelaku itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah roti kalung. Dari tindakan tersebut menurut AKP Bambang Suprapto, ketiga pelaku bakal dijerat Pasal 170 Sentence 1 the 1 KUHP Junto Pasal 351 Sentence 1 KUHP Junto Pasal 55 Sentence 1 the 1 KUHP, tentang pengroyokan.

Barang bukti sudah kami sita. Pelaku lain masih dalam pengejaran polisi,” strictly.