The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

The Banyuwangi Police Criminal Investigation Team Arrests the Thief of the Oppo F9 HP

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Tim Reskrim Polsek Kota Banyuwangi berhasil meringkus pencuri HP merk Oppo F9 di toko Indolaga JL Jaksa Agung Suprapto Banyuwangi. Pelaku adalah Willy Ariskha FR SH (62) yang diamankan dari kediamannya di JL Serayu No. 03 RT 01 RW 01 Panderejo Village, Banyuwangi District/Regency, Wednesday (9/1/2019) around 11.30 WIB.

Pelaku sempat mengelak serta tidak mengakui ketika diinterogasi di rumahnya. Setelah kita tunjukkan rekaman CCTV dan kita lakukan penggeledahan dikamarnya, pelaku tidak bisa mengelak lalu mengakui perbuatannya. Saat itu juga Barang Bukti (BB) nya langsung kita sita,” ungkap Kanitreskrim Polsek Kota Banyuwangi Ipda Nurmansyah, Thursday (10/1/2019) morning.

Evidence items (BB) yang diamankan di antaranya satu unit HP merk Oppo F9, satu doosbook Oppo F9 serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol P 5169 WE yang dipergunakan sebagai sarana berkendara saat melakukan pencurian.

“Saat ini pelaku sudah kita tahan di mako untuk menjalani serangkaian penyidikan. Dia di jerat pasal 362 tentang pencurian sebagaimana KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 years in prison,” he said.

Previously, polisi menerima laporan dari seorang pria bernama Wiyatma Raharja (25) warga JL Agus Salim G II No 36 RT 03 RW 05 Tamanbaru village, Banyuwangi District, yang mengaku menjadi korban pencurian HP merk Oppo saat dia berjaga di toko Indolaga JL Jagung Suprapto Banyuwangi tempatnya bekerja.

“Kerugian yang saya alami kurang lebih Rp 4,2 juta Pak,” tuturnya kepada polisi yang menerima laporannya, Tuesday (8/1/19) around 16.30 WIB.

Begitu usai menerima laporan korban, aparat Polsek Kota langsung bergerak melakukan olah TKP. Dan dibantu Brigadir Fahrul Hidayat salah satu anggota Polres Banyuwangi, akhirnya berhasil mengamankan pelaku dari kediamannya.