The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

UMK 2016 Increase to Rp 1,599 Million

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Lebih Tinggi daripada Usul DPK Banyuwangi

BANYUWANGI – Gubernur Jatim Soekarwo menolak besaran upah minimum kabupaten (UMK) Banyuwangi year 2016 yang diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Banyuwangi sebesar Rp 1,59 million.

Otherwise, Gubernur Soekarwo menetapkan sendiri nilai UMK Banyuwangi yang akan berlaku mulai 1 January 2016. Keputusan Gubernur Jatim tentang besaran UMK Banyuwangi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Governor Regulation) Number 68 year 2015 dated 20 November 2015.

Dalam pergub itu, besaran UMK Banyuwangi tahun 2016 ditetapkan Rp 1,599 juta atau lebih tinggi daripada UMK yang disampaikan DPK Banyuwangi sebesar Rp 1,59 million. Sebelum Gubernur Jatim menetapkan UMK tahun depan di Jatim, DPK Banyuwangi sudah melakukan proses pembahasan usul UMK tahun 2016.

Proses usul UMK itu dimulai dari kegiatan survei beberapa pasar untuk menentukan kebutuhan hidup layak (KHL). Hasil survei dan pembahasan dalam forum DPK itu, akhirnya ditetapkan usul UMK tahun 2016 of Rp 1,59 million.

Setelah ditetapkan, usul UMK itu disampaikan kepada gubernur melalui bupati Banyuwangi. Sekretaris DPK Toyib Kamino membenarkan UMK Banyuwangi tahun 2016 telah ditetapkan. Menurut Kamino, dewan pengu pahan mengusulkan besaran angka UMK tahun depan Rp 1,59 million.

Besaran usul UMK itu, kata Kamino, disesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Number 78 year 2015 tentang pengupahan agar menaikkan hingga 11,5 persen dari tahun sebelumnya. “Berdasar kesepakatan dewan pengupahan angka UMK yang kita usulkan kepada pemprov sebesar Rp 1.590.000,” ucapnya.

However, UMK yang diusulkan dewan pengupahan itu berbeda dengan keputusan ditetapkan Gubernur Jatim sebesar Rp 1.599.000. Kamino tidak banyak mem berikan berkomentar tentang perbedaan angka yang di usulkan dewan pengupahan dengan UMK yang ditetapkan Gubernur Jatim Kamino mengakui besaran UMK yang ditetapkan Gubernur Jatim itu, kemungkinan itu benar.

However, Kamino tidak berani memastikan karena Surat Keputusan (SK) Gubernur UMK 2016 belum diterima dewan pengupahan. Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banyuwangi, Dadang Wiyono, mengatakan kepastian angka UMK baru bisa diketahui pada Desember.

“Biasanya SK akan turun pada Desember. Karena pemberlakuannya mulai 1 January," he said. Nevertheless, Dadang sangat mengapresiasi kesepakatan angka yang diusulkan dewan pengupahan daerah yang terdiri atas komponen pemerintah, employee, and entrepreneurs.

Mereka telah melakukan survei harga kebutuhan pokok di tiga pasar. Dalam rapat dewan pengupahan, dia menjelaskan bahwa setiap unsur sepakat menentukan 60 item kebutuhan hidup layal (KHL). Then, angka yang didapat digabungkan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Angka UMK Banyuwangi tahun 2016 naik sekitar Rp 173 ribu dari UMK tahun 2015. UMK yang berlaku tahun ini sebesar Rp 1.426 thousand. UMK 2016 yang ditetapkan Gubernur Jatim sebesar Rp 1.599 thousand. Need to know, angka UMK Banyuwangi tahun 2016 lebih besar daripada Situbondo yang hanya Rp 1.374.000 dan Bondowoso sebesar Rp 1.417.000. UMK Banyuwangi berada di bawah Jember sebesar Rp 1.629.000. (radar)