The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Vivi Divonis 9 Month

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

viviBANYUWANGI – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada Siti Sulvia Angraini binti Sulaiman Sabang alias Vivi, 22, yesterday. Perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu ini dinilai bersalah melanggar ketentuan dalam pasal 127 verse 1 Undang Undang Nomor 35 Year 2009 about narcotics. Vonis yang didok majelis hakim Ahmad Rasyid tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

In his claim, JPU menuntut warga Perum Villa Bukit Mas dengan hukuman selama 12 months in prison. Sebelum menyampaikan putusannya, majelis hakim menyampaikan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Aggravating considerations, perbuatan terdakwa itu tidak sesuai spirit pemerintah dalam memerangi narkoba. The lightening, terdakwa berterus terang dan belum pernah dihukum. Menanggapi putusan tersebut, Vivi yang didampingi kuasa hukumnya, Tomy Yudianto, langsung menyatakan pikir pikir.

Sekadar mengetahui, Vivi ditangkap tim Resnarkoba Polres Banyuwangi Oktober 2014 then. Dia ditangkap di perumahan di belakang Mapolres Banyuwangi. Pada penangkapan itu polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,37 gram. Dalam pemakaian zat psikotropika itu, terdakwa tidak sendirian. Dia ditemani Lwa Kian Hwie alias Heri yang biasa menemani dan memberinya sabu-sabu. Keduanya terakhir kali memakai bersama pada September dan Oktober 2014 then. (radar)