The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Residents of Perum WPI 1 Urged the Regent to Dismiss the Rogojampi Sub-District Head

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Residents of WPI housing 1, Think Gittik, Pengatigan Village, Rogojampi Kecamatan District, Banyuwangi, demo desak Bupati Anas copot Camat Rogojampi, didepan kantor DPRD setempat. (Photo: timesbanyuwangi.com)

BANYUWANGI – Belasan warga perumahan Wahana Pengatigan Indah (WPI) 1, Gitik Village, Pengatigan Village, Rogojampi Kecamatan District, Banyuwangi, East Java, berunjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) local, Monday (21/8/2017).

Mereka mendesak Bupati Abdullah Azwar Anas serta wakil rakyat, segera mencopot Camat Rogojampi, Nanik Machrufi, karena dinilai arogan. Warga juga menuntut, dinas terkait mencabut izin developer perumahan WPI 1, PT Rega Andika yang tidak mampu memenuhi fasilitas umum dan sosial.

Dalam aksi ini, selain berorasi, warga juga membawa aneka poster tuntutan. Like, “Usut Tuntas Kriminalisasi Warga Sipil Oleh Developer”, atau poster bertuliskanSegera Copot Camat Rogojampi Yang Arogan Kepada Warga WPI 1”.

Koordinator demo warga perumahan WPI 1, Think Gittik, Pengatigan Village, Rogojampi Kecamatan District, Banyuwangi, Zainal Mustofa. (Photo: timesbanyuwangi.com)

Ada juga poster bertuliskanFasum dan Fasos Milik Warga/Lingkungan, Bukan Milik Pengembang” and “Bupati Harus Segera Cabut Izin Developer Nakal”.

Kasus ini bermula tindakan pengembang melakukan proyek pengembangan perumahan. Tanpa diawali musyawarah dengan warga, truk material serta alat berat, oleh PT Rega Andika diarahkan untuk melintasi jalan perumahan WPI 1.

Hal ini diprotes warga karena jalan menjadi rusak, dan membayakan anak-anak, serta pengguna jalan perumahan mengingat jalan hanya memiliki lebar 5,5 meter.

Warga kemudian bemusyawarah dan memutuskan memasang pagar di tanah perumahan yang juga akses pintu masuk menuju proyek pengembangan perumahan, on Sunday, 6 August 2017.

“Yang kami pagar, bukan ditanah proyek pengembangan, tapi di atas tanah milik lingkungan perumahan WPI 1,” ucap Koordinator aksi, Zainal Mustofa.

Wednesday, 9 August 2017, he continued, Head of Rogojampi, Nanik Machrufi, bersama Agus Ediyanto, selaku pemilik PT Rega Andika dengan didampingi petugas Satpol PP, mendatangi perumahan WPI 1.

At that time, kata Zainal, Camat tanpa memberi kesempatan warga menyampaikan argumen, langsung marah-marah.

"Day (subdistrict head) mengancam akan mempidanakan kami. ‘Kandangkan saja’, begitu katanya, kami masih ingat sekali dan langsung ditimpali pak Agus,” ucap Zainal.

Dan benar, Friday 11 August 2017, Camat kembali datang, ditemani Kepala Desa dan petugas Polsek Rogojampi.

At that time, warga diminta menandatangani kesepakatan yang redaksinya dibuat oleh Camat Nanik Machrufi yang ditulis oleh Wawan, karyawan PT Rega Andika.

Karena belum melakukan musyawarah, empat warga perumahan WPI 1 yang menemui, Hendri Budi Santoso, Zainal Mustofa, Hari Junaidi dan Imam Wahyudi, menolak.

The next day, empat warga tersebut dipanggil petugas Polsek Rogojampi untuk diperiksa karena dilaporkan pihak pengembang WPI 1.

“Dari kronologi tersebut, kami menduga, ini adalah tindakan kriminalisasi dan kesewenang-wenangan camat dan developer,He said.

Reaksi 40 an Kepala Keluarga (KK) penghuni perumahan WPI 1, ini juga klimaks dari kekecewaan sebelumnya. Janji pengembang sejak tahun 2014, untuk membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta lahan parkir kendaraan tamu sebagai kompensasi kurangnya lebar jalan, yang belum dilakukan hingga kini.

Residents of WPI housing 1, menuding developer, PT Rega Andika, telah melanggar banyak aturan. Mulai Undang-Undang Nomor 1 Year 2011, Law No 7 Year 2013 tentang Pedoman penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-Undang Nomor 8 Year 1999.

“Untuk itu kami meminta, jika tindakan kami telah melanggar Undang-Undang, kami siap dihukum, tapi jika developer juga melanggar Undang-Undang, maka kami juga meminta Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum juga,Wiwit said, warga Perumahan WPI 1.

Dalam aksi ini, warga perumahan WPI 1 ditemui oleh perwakilan anggota DPRD Banyuwangi, dari Daerah Pemilihan (electoral district) II. Yakni Limpad Prawiro Dikdo, Syahroni dan Ma’rifatul Kamila. To the citizens, mereka berjanji akan melakukan pendampingan untuk mencari jalan keluar. (timesbanyuwangi.com)