The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Waridjan Memaksa Kuasai Perpenas

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Anton-menghalau-siswa-siswi-SMA-17-Agustus-agar-tidak-bergerak-keluar-dari-batas-yang-telah-disepakati

Bawa Massa, Blocked by the Police

BANYUWANGI – Konflik kepengurusan Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) 17 August 1945 Banyuwangi kembali memanas kemarin. Konflik meletus saat kubu Waridjan cs hendak menguasai kantor Perpenas di kampus Untag 1945 Banyuwangi.

Upaya penguasaan gagal karena kampus Untag dijaga ketat aparat kepolisian. Massa pendukung Waridjan yang sedianya hendak masuk kampus dihadang polisi. Mereka hanya bisa duduk-duduk di trotoar jalan depan Ramayana. Reportedly, massa itu dikerahkan kubu Waridjan.

Kubu Waridjan berani menguasai kantor Perpenas atas dasar hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan bahwa keputusan PTUN yang dikeluarkan Plt. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 28 January 2016 Nomor AHU-0000101.AH.01.08 Year 2016 tentang pengesahan kepengurusan Perpenas kubu Sugihartoyo dibatalkan.

Atas dasar itu, kubu Waridjan berhak menguasai kantor Perpenas. Kedatangan Waridjan juga didampingi sejumlah pengikutnya, termasuk Sihar Siamanulang, Rektor Untag Banyuwangi yang dilantiknya beberapa waktu lalu. Sejumlah dosen Untag Banyuwangi yang berada di dalam kubunya juga ikut mendampingi.

Untuk menjaga stabilitas keamanan, ratusan polisi yang siaga di kampus Untag hanya memperbolehkan Waridjan dan Sihar Sima nulang masuk ke dalam kampus untuk berdialog dengan kubu Sugihartoyo yang dimediasi Kapolres Banyuwangi, AKBP Budi Mulyanto.

In that mediation, ada beberapa kesepakatan yang ditandatangani Waridjan dan Sugihartoyo. Keduanya diminta tetap menunggu putusan inkracht dari PTUN terkait kepengurusan Perpenas. ”Intinya dalam mediasi tadi adalah damai. Untuk bagaimana ke depannya agar dijalankan sesuai aturan hukum yang ada. Hasil musyawarah ini harus menunggu putusan inkracht dulu dari PTUN,” tegas Kapolres Budi Mulyanto singkat.

Waridjan mengatakan, dirinya berniat mengambil alih kantor Perpenas menyusul ditolaknya SK Kemenkumham tentang keabsahan kepengurusan Sugihartoyo. Dia beranggapan dialog yang difasilitasi kapolres tersebut lebih berpihak pada kepentingan Sugihartoyo.

”Intinya kesepakatan yang saya tanda tangani itu merupakan kemauan mereka, yakni Sugihartoyo dan kapolres, bukan saya lho,” kata Waridjan. Ada beberapa kesepakatan yang ditandatangani dalam mediasi kemarin. Keduanya sepakat audiensi dengan hakim PTUN Jakarta dalam rangka meminta penjelasan tentang tafsir amar putusan PTUN yang dimaknai berbeda antara Waridjan dan Sugihartoyo.

even though, Waridjan said, putusan PTUN tersebut sudah jelas menolak keabsahan kepengurusan Sugihartoyo, sehingga dia berhak menduduki kantor Perpenas sampai ada putusan hukum tetap. ”Tapi kami akan ikuti proses putusan dari PTUN nanti. Apa pun hasilnya akan kami taati. Kami adalah manusia yang taat hukum,” ungkap Waridjan.

Di tempat terpisah, Sugihartoyo menegaskan pihaknya akan menunggu keputusan inkracht dari PTUN Jakarta. Pihaknya akan tetap menjadi pengurus Perpenas sampai ada keputusan inkracht dari PTUN Jakarta. ”Selama pihak Kopertis Dikti tidak mencabut keberadaan Pak Andang Subahariyanto sebagai rektor, kami sebagai badan penyelenggara Perpenas akan tetap menghargai SK Kemenkumham,’ tandas Sugihartoyo.

Meanwhile, untuk mengan tisipasi kejadian yang tidak diinginkan, sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga di kampus Untag. (radar)