Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Dua Tahun Gaji Tak Dibayar, Mantan Kadus Ancam Lapor Kejaksaan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Marwoto

TEGALDLIMO – Kepala Dusun (Kadus) Purworejo, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, Marwoto, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh kepala desanya. Tak  hanya itu, dia juga menyampaikan gajinya selama dua tahun juga  tidak dibayar.

Kepada Jawa Pos Radar Genteng,  Marwoto, mengaku menjadi kepala dusun sejak tahun 2015 hingga  2016. Selama menjabat itu, gaji  dari bagian tanah bengkok tidak di berikan. “Saya sudah berusaha meminta, tetapi sama kepala desa  tidak diberikan dan alasan terus, dan terakhir malah bilang tidak mau membayar,” katanya.

Dengan perlakukan itu, Marwoto  didorong oleh warga untuk tidak mendiamkan kasus tersebut. Marwoto mengancam akan mencari  keadilan melalui jalur hukum. “Saya sudah diberhentikan sepihak dan gaji tidak dibayar, itu kan hak  saya selama bekerja. Kalau ini tidak  dibayar, saya terpaksa mencari keadilan dengan melapor ke pihak berwenang, ini berarti ada penyelewengan, ada ada yang mengambil hak saya,” ujarnya.

Ancaman Marwoto sepertinya  tak main-main, dalam waktu dekat dirinya akan segera kirim surat  ke kejaksaan atas tindakan mantan  pimpinannya itu. “Apa yang saya alami ini sudah tidak benar, selama saya mengabdi di desa, tidak tahu  arah pembukaannya bagaimana. Gaji beberapa pegawai juga banyak yang tidak dibayarkan,” jelasnya.

Marwoto mengungkap, gaji yang  diterima selama mengabdi selama  dua tahun itu besarnya Rp 32 juta.  “Saya dapat bagian dari tanah desa  satu bahu, kalau seperempatnya  itu sewanya Rp 4 juta, dikali empat jadinya Rp 16 juta setahun. Kalau  dua tahun berarti 32 juta,” ungkapnya.

Kepala Desa Kalipait, Puput Hendri Atmojo saat dikonfirmasi tidak ada respon. Meski wartawan koran ini menghubungi beberapa  kali dan mengirim pesan singkat,  juga tidak ada tanggapan. Sementara Sekretaris Desa Kalipait, Abal Mudlofar, menjelaskan pemberhentian Kadus Marwoto dilakukan sesuai prosedur. Proses pemberhentian sudah sejalan dengan peraturan yang berlaku dan itu  tidak perlu ada peringatan.

“Proses pemberhentian itu sudah sesuai prosedur, itu juga atas permintaan warga dan ada surat dari BPD,” katanya. Mengenai klaim Marwoto yang tidak digaji selama dua tahun melalui tanah bengkok, Mudlofar membantah keras. Menurutnya, hak seluruh kadus serta pegawai  desa tidak ada yang tidak diselesaikan.

“Untuk tanah bengkok, itu sudah dibayarkan dan kuitansinya ada. Tahun 2014 sudah dibayar  diawal, tahun 2015 juga sudah. Kemudian tahun 2016 itu tanahnya tidak disewakan,” paparnya.

Mengenai hak Marwoto yang  seharusnya Rp 32 juta selama dua tahun, Mudlofar mengungkapkan sistem gajinya itu dibayar setahun sekali. “Gajinya disesuaikan dengan keuangan APBDes, jadi bukan seperti disampaikan Pak Marwoto. Kalau  tidak salah tahun 2014 lalu itu Rp 7 juta, tahun 2015 Rp 10 juta, dan  tahun 2016 tidak ada karena tidak  disewakan,” terangnya. (radar)