The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Raise Sajam, Convoy Participants Arrested

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Ahmad Fahmi dengan dua sajam Jenis parang dan celurit diamankan di Polsek Sempu, Saturday night (17/6).

SEMPU – Konvoi sepeda motor yang dilakukan sejumlah pemuda di jalan raya Dusun Krajan, Sempu Village/District, sempat menggegerkan warga kampong, Saturday night (17/8). Salah satu peserta konvoi, terlihat membawa duu senjata tajam (fair) jenis parang dan celurit.

Pemuda yang diduga mabuk itu, oleh polisi langsung ditangkap dan diamankan. Pemuda yang nekat itu, adalah Ahmad Fahmi Fawaid, 18, asal Dusun Salamrejo, RT 2, RW 4, Sumbergondo Village, Glenmore Kecamatan District.

Fahmi oleh polisi ditangkap di jalan simpangtiga Dusun Krajan, Sempu Village/District, around 22.00. “Pelaku langsung ditangkap, dua sajam yang dibawa juga kita sita,” said the Sempu Police Chief, AKP Jaenur Holiq.

Penangkapan pemuda yang membawa sajam itu, light him, dilakukan saat ada konvoi keliling motor yang dilakukan kalangan muda. They are, bergerak dari wilayah Kecamatan Glenmore.

Saat konvoi motor itu memasuki Desa Sempu, Ahmad Fahmi Fawaid yang dibonceng temannya mengacungkan parang dan celurit. “Pelaku ini menakuti- nakuti warga,” he said. Rombongan pemuda yang konvoi itu, berhenti di jalun simpang tiga Dusun Krajan, Samp Village. Polisi langsung bergerak ke lokasi dan mengepung pelaku yang sempat melakukan perlawanan.

“Pelaku dalam kondisi mabuk,” the light. From that location, Ahmad Fahmi Fawaid beserta parang dan celurit langsung diamankan ke polsek. Itu bukan gank motor, tapi kelompok anak muda yang konvoi dengan motor,” he said to Jawa Pos Radar Tile.

For his actions, Ahmad Fahmi Fawaid dijerat dengan pasal 2 verse 1 Law (UU) Darurat nomor 12, year 1951. Therefore, tersangka terancam hukuman maksimal 10 years in prison. “Kita terapkan UU Darurat karena membawa senjata tajam,” he said. (radar)