The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Police Arrest Sengon Tree Looters

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

SEMPU – Satu lagi pelaku penjarahan kayu ditangkap polisi. This time, pelakunya Samingan, 62, warga Dusun Kajarharjo, Temuasri Village, Sempu Kecamatan District. Tersangka diringkus oleh anggota gabungan dari Polsek Sempu dan Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH Banyuwangi Barat kemarin (9/2).

When caught, pelaku sedang menebang pohon sengon di kawasan hutan petak 64, RPH Purwodadi, BKPH Kalisetail, Perhutani KPH Banyuwangi Barat, wilayah Desa Temuasri, Sempu Kecamatan District. “Awalnya ada temuan pohon sengon yang baru ditebang,” terang Kapolsek Sempu, AKP Jaenur Holiq.

Pohon sengon yang terlihat baru ditebang itu, light him, jumlahnya cukup banyak. Petugas gabungan yang sedang patroli, immediately carry out an investigation. “Kita juga menemukan dua motor yang mengangkut tiga batang pohon sedang parkir di pinggir jalan,He said.

Sejumlah anggota segera menyebar untuk memburu pelaku yang diyakini masih berada di lokasi. Usaha itu tidak sia-sia, petugas gabungan akhirnya berhasil menangkap Samingan saat memanggul satu batang pohon sengon berukuran besar. “Pelaku itu langsung kita amankan," he said.

sadly, pelaku lain berinisial RK berhasil kabur saat akan dibekuk. Tapi polisi telah mengantongi identitas RK tersebut. “Untuk pelaku yang kabur kita tetapkan DPO (people search list," he said. For legal proceedings, tersangka berikut barang bukti (BB) motor bodong yang digunakan mengangkut kayu dari dalam hutan, 57 batang pohon sengon dan satu kapak gagang langsung diamankan di Mapolsek Sempu.

“Rumah tersangkia kita geledah, di rumahnya ditemukan BB juga," he said. According to the police chief, tersangka ini bukan orang baru dalam kasus pencurian kayu di kawasan hutan. Tersangka juga pernah dihukum dalam kasus yang sama pada tahun 1997.

For his actions, the perpetrator is charged with the article 82 verse 1 huruf b dan pasal 83 verse 1 huruf d dan e, Law (UU) number 18 year 2013 tentang pemberantasan pencegahan perusakan hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(radar)