The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Bayu Dituntut 17 Year

Bayu Trilaksana Putra
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Bayu Trilaksana Putra

BANYUWANGI – Satu lagi terdakwa kasus pembunuhan dituntut hukuman berat oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwanya adalah Bayu Trilaksana Putra, 21. Bayu didakwa menghabisi nyawa Jane Ariswati alias Yeni, 57, dan putrinya yang bernama Sherly Kurniawati, 28, warga Dusun Pandan, Kembiritan Village, Tile District.

Pemuda asal Dusun Cangaan, Wetan Tile Village, Tile District, itu dianggap telah melanggar Pasal 365 verse 1, 2, 3, and 4 KUHP dan dituntut 17 years in prison. “Mohon majelis hakim memvonis bersalah dengan hukuman 17 years in prison,” pinta JPU Amir Nurrahman saat membacakan tuntutannya kemarin. JPU sebenarnya memasang sejumlah pasal dalam dakwaannya, yaitu Pasal 340 jo Article 55, chapter 338, chapter 339, and Article 365 verse 1, 2, 3, and 4 KUHP.

But, melihat fakta-fakta dalam persidangan, jaksa ternyata menganggap pasal yang pas untuk jagal Pandan tersebut adalah Pasal 365 verse 1, 2, 3, and 4. “Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal,” terang Amir. Claims 17 tahun penjara untuk Bayu itu ternyata juga harus dihadapi Dimas Yudo Pranoto, 25, other defendants in the same case.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Agus Suraharta meminta majelis hakim menghukum pemuda asal Dusun Sawahan, Kulon Tile Village, Tile District, itu dengan vonis 17 years in prison. Meanwhile, M. Indra Yazid, 20, from the hamlet of Sawahan, Kulon Tile Village, Tile District, yang juga ikut dalam kasus perampokan dan pembunuhan ibu dan putrinya itu nasibnya lebih mujur. Jaksa I Gusti Karmawan yang menanganinya hanya menuntut 12 years in prison. (radar)