The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Disputes Understood, Beat Sister-in-law to Cracked Bones

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Inilah-barang-bukti-pemganiayaan-yang-dilakukan-Mohammad-Taufik

SRONO – Mohammad Taufik, 38, Hamlet of Palurejo, Tembokrejo Village, Muncar District, ditangkap anggota Polsek Srono Rabu lalu (9/3). Taufik diduga telah menganiaya Mohamad Suhartono, 40, kakak iparnya sendiri yang tinggal di Dusun Krajan Kulon, Wonosobo Village, Srono . District, pada Selasa lalu ()8.3).

When it happened, Astutik, istri Taufiq, pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Krajan Kulon, Wonosobo Village. At 09.00 Astutik dan Taufiq terlibat adu mulut cukup hebat. Mendengar suara berisik, Suhartono yang juga kakak kandung Astutik yang tinggal di samping rumah orang tuanya datang melerai. Dear, kedatangan Suhartono itu dianggap membela adiknya.

“Tersangka tidak terima, korban dianggap akan mencampuri rumah tangganya,” cetus Kapolsek Srono, AKP Ali Masduki. Sesaat setelah korban masuk ke rumah orang tuanya itu, clear the police chief, tersangka langsung mengambil balok kayu yang ada di balik pintu dan memukul korban hingga tiga kali.

“Pukulan pertama mengenai telinga kiri hingga robek, pukulan kedua mengenai bahu kiri hingga tulang engsel lepas, dan yang ketiga menyebabkan tulang tangan retak," he said. Dengan luka yang cukup serius itu, korban dilarikan warga ke RSNU Mangir, Rogojampi Kecamatan District.

Tidak terima dengan sikap tersangka, keluarga korban melaporkan ke polsek setempat. “Pelaku kita tangkap,He said. Sejumlah saksi yang mengetahui kejadian itu, oleh polisi telah dimintai keterangan. For evidence (BB), balok kayu kelapa dengan panjang 80 centimeter, kaus dan celana jeans yang dikenakan korban saat kejadian ikut diamankan. “Pelaku dan BB kita amankan di polsek," he said. (radar)