The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Bongkar Judi Online Beromzet Rp 2 M

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

bongkarBANYUWANGI – Anggota Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil membongkar jaringan judi online di wilayah Bumi Blambangan. No half-hearted, omzet judi online tersebut menembus angka Rp 2,1 billion. Bandar judi online tersebut, Wiji, Wonosobo Village residents, Srono . District, berhasil di tangkap polisi. Wiji dipertontonkan bersama 53 tersangka kasus lain yang berhasil diungkap se lama Cipta Kondisi sejak Juni hingga 21 July 2013.

"Exist 42 tersangka yang berhasil di tangkap selama Cipta Kondisi,” cetus Kapolres Banyuwangi AKBP Nanang Masbudi saat ekspose kemarin (22/7). From 54 tersangka yang berhasil ditangkap, it's clear, tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (stealing), empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (cures) atau perampokan, dan lima tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan (clean).

“As many 42 tersangka kasus judi, satu di antaranya merupakan bandar judi online,” kata Nanang Masbudi. Menurut Kapolres Nanang, para tersangka ber hasil digaruk dari beberapa lokasi berbeda. Ada yang ditangkap di lokasi kejadian, ada juga yang dibekuk dari hasil penyelidikan petugas. “Semua tersangka masih diamankan di polres sambil menjalani pemeriksaan," he said.

He admitted, di antara puluhan kasus judi tersebut, ada satu yang terbilang langka. Kasus tersebut adalah judi online dengan ban dar bernama Wiji, Wonosobo Village residents, Kecamatan Srono “Judi online ini sudah setahun beroperasi," he said. Dari sejumlah barang bukti yang berhasil disita, Nanang continued, judi online ini ter masuk cukup besar. Berdasar buku tabungan yang dijadikan alat berjudi, ternyata saldo di tabungan itu pernah menembus Rp 2,1 billion.

“Omzetnya sangat besar. Pada Juli 2013 tembus Rp 2,1 billion,” sebut Kapolres Nanang sambil geleng-geleng kepala. To the journalists, tersangka Wiji mengatakan, pusat judi online itu sebenarnya berada di Singapura. Dalam permainan haram tersebut, semua dikendalikan bos besar yang tinggal di Negeri Singa tersebut. “Bos permainan ini ada di Singapura.

Saya belum per nah tahu,” kata Wiji sambil cengengesan. Wiji menjelaskan, dalam judi online tersebut para peserta harus memiliki simpanan uang di BCA antara Rp 1 million to Rp 1,5 million. Next, peserta akan memasang taruhan melalui website yang dikendalikan bos dari Singapura. “Pemenang akan langsung ditransfer melalui rekening,he explained. (radar)